pedoman - pengelolaan risiko
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2021/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Daerah Kota Binjai
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mewujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu dilaksanakan pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan di Kota Binjai, diperlukan pengelolaan risiko untuk mengelola setiap risiko yang dapat menghambat tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pengendalian intern yang konsisten dan berkelanjutan, diperlukan suatu pengaturan tentang pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko pada Pemerintah Daerah Kota Binjai.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021;.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
- 11 Hlmn.
|