Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup 3.Perencanaan 4.Penetapan 5.Pengembangan 6.Penelitian 7.Pemanfaatan 8.Pembinaan 9.Pengendalian 10.Pengawasan 11.Sistem Informasi 12.Perlindungan Pemerdayaan Petani 13.Pembiayaan 14.Peran Serta Masyarakat 15.Sanksi Administratif 16.Ketentuan Penyidikan 17.Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat