Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2015

Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman pangan Berkelanjtan Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup 3.Perencanaan 4.Penetapan 5.Pengembangan 6.Penelitian 7.Pemanfaatan 8.Pembinaan 9.Pengendalian 10.Pengawasan 11.Sistem Informasi 12.Perlindungan Pemerdayaan Petani 13.Pembiayaan 14.Peran Serta Masyarakat 15.Sanksi Administratif 16.Ketentuan Penyidikan 17.Sanksi Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman pangan Berkelanjtan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
20 April 2015
Tanggal Pengundangan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan