Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bukittinggi No 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2013
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja;desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 216
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jungto Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan rencana pembangunan desa, perlu diterbitkan Peraturan
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Klasifikasi Perencanaan Pembangunan Desa;RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan, Prinsip, dan Kaidah Penyusunan RPJm Desa;Pengorganisasian Penyusunan RPJM Desa;Pedoman Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;Tahapan Penyusunan RPJM Desa;Tata Cara Penyusunan RPJM Desa;Pengendalian;Penilaian dan Evaluasi RPJM Desa dan RKP Desa;sumber Biaya;Sanksi Administrati;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya potensi kepariwisataan yang meliputi sumber daya alam, seni dan budaya yang perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dan religius.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan dan jangka waktu RIPPDA, visi dan misi, tujuan dan sasaran, kebijakan pengembangan pariwisata, strategi pengembangan pariwisata, atraksi wisata, pengembangan kawasan wisata, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013- 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJM DAERAH;
BAB III
PENGENDALLAN DAN EVALUASI;
BAB IV
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
KETENTUAN PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) sebagai perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun sesuai visi dan misi Kepala Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013- 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daeah ini Mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Tahun 2013-2017 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;Pengendaliaan Dan Evaluasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien, akuntable, tepat sasaran, sehingga terdapat keterpaduan perencanaan pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, perlu mengatur tahapan, tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan desa serta pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaannya;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Metoda Pendekatan; 4.Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; 5.Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; 6.Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 7.RPJPD; 8.RPJMD; 9.Renstra SKPD; 10.RKPD; 11.RENJA SKPD; 12.RPJM-DESA; 13.RKP-DESA; 14.Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 15.Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 16.Peran Serta Masyarakat; 17.Ketentuan Peraliahan; 18.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJM Daerah;
BAB III
SISTEMATIKA;
BAB IV
ISI DAN URAIAN RPJM DAERAH;
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VI
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan, maka
Peraturan Bupati tentang RPJMD Tahun 2012-2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2010-2025
ABSTRAK:
bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Tojo Una-Una perlu dikembangkan guna menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Kepariwisataan pada khususnya;
bahwa untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 35 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten tojo una-una Tahun 2010-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, prinsip, visi dan misi, tujuan, sasaran dan fungsi; ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan; arahan kebijaksanaan pembangunan pariwisata; pembangunan destinasi parawisata daerah; pembangunan pemasaran pariwisata daerah; pembangunan industri pariwisata; pembangunan kelembagaan pariwisata; pelaksanaan dan pengendalian; badan promosi pariwisata daerah; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
20 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm, Lampiran: 24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas bagi penduduk miskin, peningkatan pemerataan pembangunan kesehatan, serta peningkatan peran serta swasta dan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya di Daerah.
Untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan Kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 gaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas Penyelenggaraan Kesehatan, 3. Maksud, Tujuan dan Sasaran, 4. Tanggungjawab, 5. Kewenangan, 6. Ruang Lingkup, 7. Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK), 8. Strategi Penyelenggaraan Kesehatan, 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat, 10. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, 11. Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan, 12. Kesehatan Lingkungan, 13. Kesehatan Jiwa, 14. Sanksi Administrasi, 15. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah, 16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 17. Ketentuan Peralihan, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat