Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten tojo una-una Tahun 2010-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, prinsip, visi dan misi, tujuan, sasaran dan fungsi; ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan; arahan kebijaksanaan pembangunan pariwisata; pembangunan destinasi parawisata daerah; pembangunan pemasaran pariwisata daerah; pembangunan industri pariwisata; pembangunan kelembagaan pariwisata; pelaksanaan dan pengendalian; badan promosi pariwisata daerah; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat