Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2010-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten tojo una-una Tahun 2010-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, prinsip, visi dan misi, tujuan, sasaran dan fungsi; ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan; arahan kebijaksanaan pembangunan pariwisata; pembangunan destinasi parawisata daerah; pembangunan pemasaran pariwisata daerah; pembangunan industri pariwisata; pembangunan kelembagaan pariwisata; pelaksanaan dan pengendalian; badan promosi pariwisata daerah; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2010-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
27 Mei 2013
Sumber
LD.2013/No.7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan