Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2013

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Metoda Pendekatan; 4.Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; 5.Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; 6.Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 7.RPJPD; 8.RPJMD; 9.Renstra SKPD; 10.RKPD; 11.RENJA SKPD; 12.RPJM-DESA; 13.RKP-DESA; 14.Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 15.Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 16.Peran Serta Masyarakat; 17.Ketentuan Peraliahan; 18.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NO.08
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan