Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu bagi masyarakat dan sesuai dengan
kebijakan kesehatan nasional, perlu melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan
Nasional dengan perluasan cakupan kepesertaan program
Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah
wajib mendukung penyelenggaraan program jarrurian
kesehatan melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Kepesertaan
Bab IV Perubahan Peserta
Bab V Pendanaan, Iuran, dan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Tim Pengelola
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 66 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan daerah perlu
disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. bahwa rencana pembangunan jangka
panjang daerah merupakan kerangka dasar
pengelolaan pembangunan daerah yang
bersifat aspiratif terhadap kehendak
masyarakat Kabupaten Kolaka yang memuat
visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952
jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953,
Lembaran Negara 1952 No. 48 jo 1953 No. 2,
Daerah Sulawesi Tenggara dibagi menjadi
empat Daerah Tingkat II (Dati II) , yaitu Dati II
Kendari, Dati II Kolaka, Dati II Buton dan Dati II
Muna;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Laporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
39 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
40 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kolaka.
23. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor
050/2020/SJ tentang Pedoman Penyusunan
RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025, Sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025 terdiri dari Pendahuluan; Kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum Kabupaten Kolaka; visi pembangunan daerah; arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Rencana induk pembagunan kepariwisataan KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2005-2025; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2017-2037.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB IV PRINSIP, VISI, DAN MISI
BAB V TUJUAN, SASARAN, KONSEP, DAN KEBIJAKAN
BAB VI STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BAB VII RENCANA KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA, DAN PETA KAWASAN
BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
19 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 5 tahun 1996; UU No. 23 tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2008; dan Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2018
Materi yang diatur adalah Asas dan Tujuan, Sistematika RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022, Isi dan Uraian Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2022, dan Masa Berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 dan Pasl 150 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Thun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP no.6 Tahun 2008 PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Tata Cara Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Tujuan Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; dan Tahapan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi; serta RENSTRA dan RENJA SKPD Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Sadikin
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat perlu pengembangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan di daerah yaitu Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan Pelayanan Rawat Inap, rawat jalan dan Gawat Darurat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan agar pengembangan dan pendayagunaan fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di Kota Pariaman, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 39 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Rumah Sakit Umum Dokter Sadikin Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 36 Th 2009, UU No 44 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 18 Th 2016, Permenkes No 3 Th 2020, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016
Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Susunan organisasi dan Eselonering;
4. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Komite Medis;
7. Komite Keperawatan dan Kebidanan;
8. Komite Tenaga Kesehatan Lainnya;
9. Komite Etik dan Hukum;
10. Satuan Pengawas Internal;
11. Dewan Pengawas;
12. Tata Kerja;
13. Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah;
14. Kepegawaian;
15. Pelaporan;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Perubahan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 39 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah;
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 39 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Tidak Berlaku
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
100 Halaman, Penjelasan: 91 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 3 (tiga) pasal
Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 maksud dan Tujuan Perda Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam Pasal 3 memuat Ruang lingkup penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah.
2. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 3 (tiga) pasal, dalam pasal 4 memuat mengenai Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 5 memuat cara pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 6 memuat Dokumen perencanaan pembangunan daerah.
3. BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam BAB III ini terdiri dari 27 Pasal
Bagian Kesatu RPJPD, Pasal 7 sampai dengan Pasal 12, Bagian Kedua RPJMD Pasal 13 sampai dengan pasal 18.
Bagian Ketiga RKPD Pasal 19 samapi dengan Pasal 27.
Bagian Keempat Renstra Perangkat Daerah Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.
Bagian Kelima Renja Perangkat Daerah Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 .
4. BAB IV TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam BAB IV terdiri dari 3 Pasal, Pasal 34 sampai dengan Pasal 36.
5. BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam BAB V terdiri dari 4 Pasal, Pasal 37 sampai dengan Pasal 40.
6. BAB VI SISTEM INFORMASI PENYELENGGARAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 1 pasal, Pasal 41
7. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT terdiri dari 1(satu) pasal, Pasal 42
8. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari 3 (tiga) pasal, pasal 43 samapi dengan pasal 45.
9. BAB IX PERALIHAN terdiri dari 2 (dua) pasal, pasal 46 dan pasal47 .
10. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal,
pasal 48 samapai dengan 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Sesuai dengan rencana Pembanguann Jangka Menengah (RPJMD) Prov KALTIM Tahun 2013-2018, Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat-Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan juakitas infrastruktur di Prov.KALTIM. Dengan nota kesepakatan bersama antaar Gubernur KALTIM dan DPRD Nomor 160/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang kesepakatan kegiatan pembangunan jalan pendekat jembatan mahakam IV, pembangunan jalan pendekat jembatan mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air baku sekerat-Kabupaten Kutai Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air baku sekerat-Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956;UU No.11 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiataan Tahun jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Pipa Air dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, ruang lingkup pelaksanaan, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN.2020/No.942, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat