Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 3 (tiga) pasal Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 maksud dan Tujuan Perda Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam Pasal 3 memuat Ruang lingkup penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah. 2. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 3 (tiga) pasal, dalam pasal 4 memuat mengenai Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 5 memuat cara pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 6 memuat Dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Dalam BAB III ini terdiri dari 27 Pasal Bagian Kesatu RPJPD, Pasal 7 sampai dengan Pasal 12, Bagian Kedua RPJMD Pasal 13 sampai dengan pasal 18. Bagian Ketiga RKPD Pasal 19 samapi dengan Pasal 27. Bagian Keempat Renstra Perangkat Daerah Pasal 28 sampai dengan Pasal 30. Bagian Kelima Renja Perangkat Daerah Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 . 4. BAB IV TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Dalam BAB IV terdiri dari 3 Pasal, Pasal 34 sampai dengan Pasal 36. 5. BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Dalam BAB V terdiri dari 4 Pasal, Pasal 37 sampai dengan Pasal 40. 6. BAB VI SISTEM INFORMASI PENYELENGGARAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 1 pasal, Pasal 41 7. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT terdiri dari 1(satu) pasal, Pasal 42 8. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari 3 (tiga) pasal, pasal 43 samapi dengan pasal 45. 9. BAB IX PERALIHAN terdiri dari 2 (dua) pasal, pasal 46 dan pasal47 . 10. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal, pasal 48 samapai dengan 50.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
06 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
LD.2017/No.6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan