Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 3 (tiga) pasal Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 maksud dan Tujuan Perda Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam Pasal 3 memuat Ruang lingkup penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah. 2. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 3 (tiga) pasal, dalam pasal 4 memuat mengenai Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah, Pasal 5 memuat cara pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 6 memuat Dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. BAB III TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Dalam BAB III ini terdiri dari 27 Pasal Bagian Kesatu RPJPD, Pasal 7 sampai dengan Pasal 12, Bagian Kedua RPJMD Pasal 13 sampai dengan pasal 18. Bagian Ketiga RKPD Pasal 19 samapi dengan Pasal 27. Bagian Keempat Renstra Perangkat Daerah Pasal 28 sampai dengan Pasal 30. Bagian Kelima Renja Perangkat Daerah Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 . 4. BAB IV TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Dalam BAB IV terdiri dari 3 Pasal, Pasal 34 sampai dengan Pasal 36. 5. BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Dalam BAB V terdiri dari 4 Pasal, Pasal 37 sampai dengan Pasal 40. 6. BAB VI SISTEM INFORMASI PENYELENGGARAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH terdiri dari 1 pasal, Pasal 41 7. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT terdiri dari 1(satu) pasal, Pasal 42 8. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari 3 (tiga) pasal, pasal 43 samapi dengan pasal 45. 9. BAB IX PERALIHAN terdiri dari 2 (dua) pasal, pasal 46 dan pasal47 . 10. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal, pasal 48 samapai dengan 50.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat