Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015

Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2015
Tanggal Pengundangan
25 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
BN.2015/No.1426, jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan