Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 71, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Menteri/Panglima Angkatan Udara Laksamana Madya Rusmin Nurjadin Untuk Menghadiri Paris Salon Di Perancis
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1967.
PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Mengubah :
PERWALI Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 69 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2019/NO.71, LL. KOTA PONTIANAK: 6HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-
DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2011; Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018;
peraturan ini merubah peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 pada bagian ketentuan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Merubah Peraturan Walikota Pontianak Nomor 69 Tahun 2018
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 71, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembebasan/Pengangkatan Menteri Perdagangan/Menteri Koordinator Pelaksanaan Ekonomi Terpimpin Untuk Menteri Perdagangan Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1965.
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA, DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAUANAN TERPADU SATU PINTU KAB. PEKALONGAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2022/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan Nonperizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
Antara Lain Mengatur tentang Struktur dan susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bagian Hukum , Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan , Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Asisten administrasi Umum, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Hubungan Masyarakat, Staf Ahli, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengsisian Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 27 Juni 2016 Nomor
061/185/418.33/2016 perihal Laporan Hasil Presentasi Akhir Naskah Akademik tentang Penyusunan Kajian Naskah Akademik dan Aplikasi Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Berbasis Kinerja dan Serita Acara tanggal 10 November 2016 Nomor 061/333/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu memberikan Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertim'oangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara tentang
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 3� Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Kesehatan Nomor
Dana Kapitasi 19 Tahun 2014 Jaminan tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Sistem Tambahan Penghasilan Pegawai ini adalah terlaksananya fungsi remunerasi pegawai untuk meningkatkan motivasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sistem Tambahan · Penghasilan Pegawai bertujuan untuk terlaksananya pemberian tambahan penghasilan pegawai dalam rangka lebih mendisiplinkan kerja pegawai dan mendorong meningkatnya kinerja pegawai secara tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat