Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 71 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Antara Lain Mengatur tentang Struktur dan susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bagian Hukum , Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan , Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Asisten administrasi Umum, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Hubungan Masyarakat, Staf Ahli, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengsisian Jabatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BD No. 71
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan