Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 72 Tahun 2016

Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Tambahan Penghasilan Pegawai ini adalah terlaksananya fungsi remunerasi pegawai untuk meningkatkan motivasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Sistem Tambahan · Penghasilan Pegawai bertujuan untuk terlaksananya pemberian tambahan penghasilan pegawai dalam rangka lebih mendisiplinkan kerja pegawai dan mendorong meningkatnya kinerja pegawai secara tepat waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD No 72
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 3220 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan