Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Lanjut Usia memerlukan peningkatan Kesejahteraan, Perlindungan maupun Pengembangan Potensi dan Produktifitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 6 Tahun 2012; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; Pergub Jabar No. 28 Tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 tahun 2020; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Keperansertaan, Ruang Linkup, Penyelnggaraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Kelembagaan dna Koordinasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan Dasar, maka dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia atas tindak kekerasan perempuan dan anak, dipandang perlu dilakukan perlindungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Terhadap Saksi dan Saksi Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Asas dan Tujuan
Bab IV Bentuk Kekerasan
Bab V Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
Bab VI Kewajiban dan Tanggungjawab
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Penyelenggaraan Perlindungan
Bab IX Kerjasama dan Kemitraan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2021
kesehatan - ibu - bayi - baru - lahir - dan - anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak dini, Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan millennium, upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di Kabupaten Ciamis cenderung mengalami peningkatan selama 5 (lima) tahun terakhir meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018.
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan millennium, Tujuan penyelengaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak yaitu, terselenggaranya peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan anak di seluruh wilayah Daerah Kabupaten Ciamis; tersedianya kecukupan dan kesinambungan sumberdaya kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak secara komprehensif, efektif dan efisien;terbangunnya peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi ibu, bayi baru lahir, dan anak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat rentan antara lain masyarakat miskin, perempuan dan anak korban kekerasan, dan anak berkebutuhan khusus;tercapainya target penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Bidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan
kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju
kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa
diskriminasi di Kabupaten Bojonegoro diperlukan
peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin
pelaksanaannya;
b. dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,
termasuk di Kabupaten Bojonegoro, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib melakukan perencanaan,
penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Mengingat: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; 13. Peraturan Perintah Nomor 39 Tahun 2012; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017
Materi Pokok: Mengatur mengenai Penyelenggaraan
Hak-Hak Penyandang Disabilitas; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup, hak penyandang disabilitas (pendidikan, ketenagakerjaan, usaha, kesehatan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, seni buday dan olahraga, politik, hukum, aksesibilitas, tempat tinggal, bantuan sosial, peran setra masyarakat, insentif dan penghargaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2021
penyelenggaraan - pembangunan - ketahanan - keluarga
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dengan pembangunan daerah, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa Dan sejalan dengan perkembangan bidang sosial, budaya, ekonomi, teknologi informasi serta pengaruh globalisasi telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan keluarga maka perlu disusun Perda tentang Peneyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pendidikan Dan Pengasuhan Anak, Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dan Organisasi Kemasyarakatan, Kelembagaan Ketahanan Keluarga, Penghargaan Dan Dukungan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak permpuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dan anak; sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutihan perempuan dan anak sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Permenkes No. 68 tahun 2013 tentang Kewajiban Memberi Layanan Kesehatan untuk memberikan Informasi atas adanya dugaan kekerasan terhadap anak; Permensos No. 102/HUK/2007 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Rumah Perlindungan dan Trauma Center; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan da Perlindungan Anak No. 6 Tahun 2011 tentang Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan berdasarkan asas: penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, keadilan, kesetaraan gender, dan pengarusutamaan hak anak, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagr perempuan dan anak dan pelayanan; Tujuan dibentuknya Perda ini adalah Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: mengemballgkan sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; memberikan pelayanan secara berkualitas dan terpadu kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan anak pelaku korban kekerasan; mengembalikan kondisi anak korban dan anak pelaku tindak dan kekerasan sesuai tumbuh kembang anak; dan melakukan pemberdayaan perempu€rn korban tindak kekerasan. Kewajiban dan tanggungiawab dalam penyelenggaraan upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama: pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga dan orang tua. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas PPPA. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuanperlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai standar pelayanan minimal yang dilaksanakan Dinas PPPA dan lembaga masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus dilindungi;
b. bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi Hak Anak harus diintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan dan perlindungan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. bahwa untuk menjamin pengakuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun Kabupaten Layak Anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu mengatur Kabupaten Layak Anak dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1979;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 ;
UU No 23 Tahun 2006;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 33 Tahun 2012;
PP No 109 Tahun 2012;
PP No 61 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
kepres No 36 Tahun 1990;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 2 Tahun 2018;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Permenkes No 51 Tahun 2013;
Permensos No 21 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 12 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Pengembangan KLA berasaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebijakan Pengembangan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi anak;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak; dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, sehingga harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan pengembangan hak hidup anak, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi secara wajar diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat serta mampu memberikan perlindungan
kepada anak melalui kebijakan pemerintah berupa kabupaten layak anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup, Sasaran dan Kebijakan; Hak Anak; Kelembagaan; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Kewajiban; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa Ramah Anak; Penilaian dan Pelaporan; Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
19 Hlmn. Penjelasan 4 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas bangsa dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi dan sebagai upaya pemenuhan hak anak guna mewujudkan Kabupaten Jepara sebagai KLA, maka diperlukan peran yang lebih luas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak Kabupaten Jepara telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan sosial dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat