Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup, Sasaran dan Kebijakan; Hak Anak; Kelembagaan; Indikator Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Kewajiban; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa Ramah Anak; Penilaian dan Pelaporan; Pendanaan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat