Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur mengenai Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup, hak penyandang disabilitas (pendidikan, ketenagakerjaan, usaha, kesehatan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, seni buday dan olahraga, politik, hukum, aksesibilitas, tempat tinggal, bantuan sosial, peran setra masyarakat, insentif dan penghargaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan