Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah, selaras, partisipatif, dan berwawasan lingkungan,diperlukan pengaturan dalam urusan ketertiban umum yang mampu melindungi dan menjaga warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelestarian fungsi lingkungan;
b.bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan ketertiban umum di Daerah yang memerhatikan kearifan lokal masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penindakan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administnisi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3840);
12.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN PERPARKIRAN
BAB IV TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN KOTA, DAN TEMPAT UMUM
BAB V TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN PINGGIR PANTAI
BAB VI TERTIB LINGKUNGAN
BAB VII TERTIB BERJUALAN DAN TERTIB USAHA
BAB VIII TERTIB BANGUNAN
BAB IX TERTIB SOSIAL
BAB X TERTIB KESEHATAN
BAB XI TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
BAB XII TERTIB KEPENDUDUKAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI SANKSI
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 7 TAHUN 2019
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMAAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa tertib administrasi nama jalan akan mendorong terwujudnya kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat atas informasi dan layanan penyelenggaraan jalan;
b. bahwa penamaan jalan akan memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi, menata, dan menertibkan nama jalan agar memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya sesuai dengan aspirasi dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan Daerah.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468).
ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penamaan jalan daerah, papn nama jalan, penggantian nama jalan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, nama jalan di daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku dan jalan milik Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan namanya wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Sarana Umum Serta Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai daerah otonom, telah berdampak pada semakin pesatnya perkembangan bangunan permukiman, bangunan sarana umum serta jalan sebagai sarana lalu lintas masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengenal identitas jalan dan bangunan serta sarana umum, perlu dilakukan penataan dengan pengaturan pemberian nama terhadap jalan dan sarana umum serta penomoran terhadap bangunan yang ada;
c. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan juga untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum serta melakukan penomoran bangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Sarana Umum Serta Penomoran Bangunan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Repulik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 ten tang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEWENANGAN DAN PRINSIP PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB IV JENIS JALAN DAN PENGELOMPOKAN NAMA-NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB V KETENTUAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB VII TIANG, PAPAN/PLAT, DAN TULISAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
BAB VIII KETENTUAN PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN
BAB IX LARANGAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah serta untuk mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat; penyelenggaraan perhubungan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, namun dalam perkembangannya terbit beberapa peraturan perundangundangan di bidang perhubungan, sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat maka Peraturan Daerah termaksud, perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017
peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di tingkat kabupaten terkait dengan perwujudan hal-hal dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Umum; Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Kebersihan Dan Keindahan Lingkungan Hidup; Tertib Pedagang Kaki Lima; Tertib Sosial; Tertib Minuman Beralkohol; Tertib Kegiatan Dan Tempat Hiburan; Tertib Rumah Kos/Sewa; Peran Serta Masyarakat Dan Penghargaan; Sanksi Administratif; Penertiban Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di Daerah dalam perdagangan dengan diundangannya UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasa; 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dngan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 tahun 1985.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kemetrologian, Pengawasan Metrologi Legal, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu
Lalu
Lıntas,
Marka
Jalan
Dan
Alat
Pemberı
Isyarat
Ialu
Lıntas
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, tertib dan teratur serta untuk memberikan kepastian dalam penggunaan jaringan jalan dan gerak lalu lintas, diperlukan pengaturan perlengkapan jalan berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas; Berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas untuk jalan kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain maksud dan tujuan, penyelenggaraan, lokasi pemasangan/peletakan, perlengkapan jalan, fasilitas pendukung, pembiayaan, larangan, sanksi, ketentuan pidana, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2019
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 03 TAHUN 2005
TENTANG DENDA PEMAKAIAN JALAN BUKAN UNTUK KEPERLUAN LALU LINTAS DALAM KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang, substansinya sudah sudah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENHUB No. PM.10 Tahun 2012; PERMENHUB No. PM.98 Tahun 2013; PERDAKOTA PKP No. 13 Tahun 2016; dan PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan Untuk Keperluan Lalu Lintas Dalam Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 03, Seri E Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan analisis
dampak lalu lintas di daerah serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 18 huruf d, Pasal 47 dan
Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak
serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu
Lintas;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 2014 tentangAnalisis Dampak Lalu Lintas,
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
11 Tahun 2014 tentangAnalisis Dampak Lalu Lintas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas yaitu pada Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas, diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni
ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
11 Tahun 2014
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat