Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019

KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan penggunaan jalan. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perlengkapan jalan, pengendali pemakai jalan dan pengaman pemakai jalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
27 November 2019
Tanggal Pengundangan
27 November 2019
Tanggal Berlaku
27 November 2019
Sumber
JDIH Kota Sorong
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan