Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli, dan telah dilakukan pengkajian
oleh Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3-MT) berupa Telahaan Penilaian Investor Tahun 2009, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Pembangunan Informasi dan Telekomunikasi sehingga perlu ditinjau,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000
Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 1 Mencabut Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga
Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan dapat
memberikan pelayanan untuk kepentingan
masyarakat;
b. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan
berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada
masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi
pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan
hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan
teknologi dan perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Karanganyar
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, yank bertugas menyelenggarakan
kegiatan penyiaran fadio, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan
untuk kepentingan masyarakat yang siarannya
beijaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan fungsi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Abirawa Top FM sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa yang
berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan
masyarakat, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM karena sudah
tidak sesuai dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten
Batang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Abirawa Top FM;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (2), penyisipan BAB IIB, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, penghapusan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2005 diubah.
8 hal
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung tugas dan wewenang BPK dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta untuk pengelolaan sistem elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik di lingkungan BPK, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dan pengelolaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dilaksanakan secara andal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK terdiri atas: a) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan dari Sistem Elektronik BPK; dan b) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasil konversi dari dokumen baik dalam bentuk tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam bidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu pengaturan terhadap penyelengaraan komunikasi dan informatika
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 61 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pengelolaan Komunikasi Dan Informatika; 5. Pengelolaan E-Government Dan Nama Dominan; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1992.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat