Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat serta sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan:
Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
1.Ketentuan Umum;
2.Penetapan Peserta;
3.Kepesertaan Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan;
4.Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan;
5.Prosedur dan Tata Cara Pembayaran;
6..Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana Kompenssasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi pendapatan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UUD No 25 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, kewajiban dan larangan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, kedaluwarsa retribusi penggunaan TKA, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2022/6, TLD. No. 114, LL Prov Papbar: 65 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.mernberikan Pekerjaan dan penghidupan rakyat, memberikan Pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendorong produktivitas tenaga kerja sesuai bakat dan kemaMpuannya serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Papua Barat maka perlu diatur tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nornor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di mana Pekcrjaan dan penghasilan yang layak serta kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pekerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat diatur dengan Perdasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang undangan di Daerah yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Lokal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belurn diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2022
penyelenggaraan - ketenagakerjaan - di - kota - cimahi
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, BD 2010/No.110 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa Tenaga Kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perkonomian sesaui dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan upaya upaya yang dapat mendorong penyelenggaraan ketenagakerjaasn perlu ndidukung dengan pelayanan maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelemggaraan KetanagaKerjaan Di Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; Pp No. 8 Tahun 1981; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 31 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kerja, Pelatihan Dan Produktifitas, Pembinaan Dan Perselisihan Hubungan Industrial, Kesejahteraan Bekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Perlindungan Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Upah minimum Kota, Pembinaan Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan, Ketentuan Sanksi Sanksi Pidana, Penyidikan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 29 tahun 2003 dicabut.
47 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, persamaan dalam hal kesempatan dalam memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menyeluruh; Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan menyinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perluperan Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya system ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan nasional; Bahwa untuk kepastian hokum terhadap pekerja/buruh dan menjamin perlakuan yang sama dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan di Kota Tangerang perlu disusun dalam peraturan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 21 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 2 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 33 Tahun 2013; PP Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan; Bab III Pelatihan Kerja; Bab IV Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Bab V Hubungan Industrial; Bab VI Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bab VII Fasilitas dan Kesejahteraan Pekerja; Bab VIII Dewan Pengupahan; Bab IX Pembinaan dan Pelaporan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. Bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting dan diperoleh berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan,keadilan dan akuntabilitas guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Badung merupakan salah satu potensi daerah ;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomer 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
d. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 5 Tahun 2022 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 5 Tahun 2022
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Masa Retribusi;
BAB VIII Wilayah Pemungutan;
BAB IX Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran;
BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XI Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
BAB XII Penagihan;
BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Insentif Pemungutan;
BAB XVI Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
BAB XVII Pembukuan dan Pemeriksaan;
BAB XVIII Sanksi Administratif;
BAB XIX Ketentuan Pidana;
BAB XX Ketentuan Penyidikan;
BAB XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Isi 15 Halaman, Penjelasan 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pemerintah
Daerah, dunia usaha dan masyarakat perlu mewujudkan
penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah secara terpadu,
berdaya guna, implementatif, produktif dan berkesinambungan;
bahwa dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah,
tenaga kerja mempunyai peranan penting dan kedudukan
yang strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan,
sehinga perlu dilakukan peningkatan kualitas, perlindungan
hak dan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan harkat
dan martabat manusia; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah, perlu
adanya pengaturan yang komprehensif, terpadu dan sesuai
dengan kondisi Daerah untuk mewujudkan iklim yang
ramah investasi, perlindungan hak dan peningkatan
kesejahteraan serta kepastian hukum bagi tenaga kerja dan
Pengusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Strategi Kebijakan
Bab III Wewenang dan Tugas
Bab IV Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Tenagan Kerja
Bab V Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VI Perlindungan Tenaga Kerja
Bab VII Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh
Bab VIII Perusahaan Alih Daya
Bab IX Hubungan Industrial
Bab X Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan
Bab XI Pembinaan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tenaga kerja
mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan pembangunan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
yang merata baik material maupun spiritual sesuai dengan
visi dan misi Kabupaten Temanggung berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam
pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja
dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat
kemanusiaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan urusan
bidang tenaga kerja pada sub urusan pelatihan kerja dan
produktifitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan
hubungan industrial diserahkan ke Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Peraturan Daerah terkait ketenagakerjaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Derah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah
Bab IV Pelatihan dan Pemagangan
Bab V Penempatan Tenaga Kerja
Bab VI Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VII Penggunaan TKA
Bab VIII PMI
Bab IX Hubungan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengupahan
Bab X Kesempatan Beribadah, Fasilitas Kerja dan THR
Bab XI HUbungan Industrial dan Syarat Kerja
Bab XII Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Bab XIII Pembinaan
Bab XIV Larangan
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat