Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Masa Retribusi; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XI Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; BAB XII Penagihan; BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; BAB XIV Keberatan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; BAB XVII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XVIII Sanksi Administratif; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penyidikan; BAB XXI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat