Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0288 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten
Kotabaru, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan
pembatalan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat, Kepala Daerah harus menghentikan pelaksanaan
Perda dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah
mencabut Perda dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun
2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari wilayah perairan yang mencapai luas sekitar 79,90% dari total wilayah Provinsi dengan garis pantai sepanjang + 1.295,83 km. Dengan luas perairan dan panjang garis pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan sumber daya di bidang kelautan dan perikanan yang besar. Meskipun memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar namun kehidupan sebagian besar masyarakat nelayan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih jauh dari sejahtera. Sementara itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Untuk itu, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 62 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, diatur pula mengenai yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 2 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC Nomor 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut merupakan kewenangan Provinsi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 188.342/Kep.353-Huk/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus dibatalkan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PMDN No. 80 tahun 2015
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, bertentangan dengan ketentuan dalam Lampiran II angka 163 dan 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010
PERUBAHAN PASAL 31, PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19, TLD No.19, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki sumber daya perikanan yang potensial untuk dikembangkan, sehingga dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat memenuhi kebutuhan secara berkelanjutan:
b. bahwa agar pemanfaatan potensi sumber daya perikanan berdasarkan keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan
pemasaran hasil perikanan, serta pihak-pihak terkait dengan perikanan dan terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan perikanan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1964
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 16 Tahun 1992
UU No. 6 tahun 1996
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 16 Tahun 2006
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 17 Tahun 2013
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
UU No. 7 Tahun 2016
PP No. 35 Tahun 1991
PP No. 69 Tahun 1996
PP No. 8 Tahun 1999
PP No. 41 Tahun 1999
PP No. 150 Tahun 2000
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 15 Tahun 2002
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 16 Tahun 2004
PP No. 28 Tahun 2004
PP No. 79 Tahun 2005
PP No. 20 Tahun 2006
PP No. 60 Tahun 2007
PP No. 30 Tahun 2008
PP No. 43 Tahun 2009
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 50 Tahun 2015
Perda Prov. Sumatera Barat No. 4 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Ruang lingkup Pengelolaan Perikanan ini meliputi:
a. Perencanaan perikanan:
b. Kegiatan dan usaha perikanan:
c. Pengelolaan sumber daya ikan,
d. Izin usaha perikanan:
e. Hak, kewajiban dan larangan:
f. Sarana dan prasarana perikanan:
g. Sistem informasi dan data:
h. Penelitian dan pengembangan:
i. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan,
j. Peranserta, pemberdayaan dan kemitraan: dan
k. Pembiayaan dan permodalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2016
pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
bahwa sumberdaya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna serta memperhatikan kepentingan dan kelestariannya; bahwa dalam rangka pembangunan Daerah, sumberdaya ikan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan dan/atau para pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan perikanan; bahwa untuk memberikan rasa nyaman terhadap nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam berusaha di daerah, maka diperlukan pengaturan hukum dalam bentuk peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 50 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil merupakan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dapat mengembangkan usahanya yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarganya. Agar mencapai sasaran yang maksimal, peraturan daerah ini terpadu dan serasi dengan mengatur mengenai pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan, penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan kelompok pembudidaya ikan kekcil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil dan kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
23 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2016
PERIZINAN USAHA PERIKANAN - PERUBAHAN - PERDAKAB BULUNGAN NO. 4 TAHUN 2003
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan huruf Y angka 2, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 23 dan angka 25 dihapus, angka 5, angka 6, angka 9, angka 12, angka 13, angka 16, angka 17, angka 24, dan angka 26 diubah, serta ditambah angka 26A, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 4) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) angka 4 dihapus; 5) Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus; 6) Ketentuan Pasal 9 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 10 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 11 dihapus; 9) Ketentuan Pasal 12 dihapus; 10) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah; 11) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus; 12) Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihapus; 13) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 14) Ketentuan Pasal 22 ayat (2), dan ayat (3) dihapus. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat