Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2022 Nomor 201
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Perhitungan Nilai Sewa
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 23, Pasal 31, Pasal 41 dan Pasal 42 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame; b. Tarif yang diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti.
UU No.32 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Bangunan Reklame dan Naskah Reklame; 4. Teknis Penempatan dan Penataan reklame; 5. Permohonan Izin dan Persyaratan; 6. Dasar Pengenaan Pajak Reklame; 7. Masa Penyelenggaraan Reklame; 8. Dasar Pengenaaan Sewa Perubahan Reklame; 9. Tanda Lunas Pembayaran Pajak; 10. Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Pajak, dan Keberatan; 11. Tata Cara Pengendalian, Pengawsan, dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame; 12. Tata Cara Pemberian Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
, Peraturan Walikota Serang Nomor 9 Tahun 2013
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2022
PEDOMAN PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN
MEDIA SOSIAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
inforrnasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah
kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
perlu dilakukan publikasi; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan inforrnasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu melakukan kerjasama dengan unsur
media massa (meliputi media cetak, media siber, media
elektronik) dan media sosial sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa dan
Media Sosial.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasii Publik; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah,Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Visi dan misi, Program prioritas,Kerjasama, Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Sistem penyiaran nasional, Kantor Berita, Organisasi Pers,Serikat Perusahaan Pers, Wartawan, Wartawan Profesional ,Hak Tolak , Hak Jawab, Hak Koreksi ,Kewajiban Koreksi ,Ujian Kompetensi Wartawan ,Verifikasi ,Print Screen Shot,Media cetak,Media Siber,Media elektronik,Media Sosial ,Advertorial,Advertorial Khusus, Galeri foto, Banner, Video Streaming, Iklan layanan masyarakat, Program live, Program Talk Show,Tayang di Feeds, Bukti fisik,Surat pesanan ,Surat Izin Tempat Usaha,Surat lzin Usaha Perdagangan,Nomor Pokok Wajib Pajak. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB lll
RUANO LINGKUP. BABIV
TEMA PUBLIKASI. BAB V
SASARAN DAN HASIL. BAB VI
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS. BAB VII
BENTUI( PENYEBARLUASAN INFORMASI. BAB VIII
MEKANISME PEMASANGAN PUBLIKASI DI MEDIA MASSA
DAN MEDIA SOSIAL. BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan
persandian untuk pengamanan informasi pemerintah
daerah kabupaten merupakan kewenangan pemerintah
daerah kabupaten untuk urusan pemerintahan bidang
persandian.
Dalam rangka mendukung percepatan
pengembangan ekonomi dan sosial budaya, serta
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu
didukung oleh kualitas data dan informasi yang baik. Dalam rangka menjamin kualitas dan keamanan
informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara, perlu dilakukan penyelenggaraan
persandian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk
Pengamanan ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 053
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun
2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun
2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 54 tahun
2018.
Peraturan ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Persandian untuk
Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penyelenggara Persandian untuk pengamanan Informasi di Daerah terdiri atas
Bupati dibantu oleh Dinas Kominfo. Bupati memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Persandian
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dinas Kominfo bertanggung jawab atas kinerja pelaksanaan Persandian
sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Bupati. Ruang lingkup Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi
mencakup: pola hubungan komunikasi sandi; pengelolaan dan pengamanan Informasi;
pengelolaan sumber daya Persandian;
operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; dan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk
pengamanan Informasi. Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di
Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
Daerah, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dibagipakaikan, dikelola secara seksama, terintegrasi dan
berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, diperlukan perbaikan Tata Kelola Data yang
dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan
Satu Data; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Satu Data Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data
Bab III Prinsip Satu Data Jawa Tengah
Bab IV Penyelenggara Satu Data Jawa Tengah
Bab V Forum Satu Data Jawa Tengah
Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Jawa Tengah
Bab VII Portal Satu Data Jawa Tengah
Bab VIII Partisipasi dan Kerja Sama
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Permasalahan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2011
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan; Pajak dan Retribusi Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantasn Selatan Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos Dan Telekomunikasi Dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Landasan Bandar Udara SYAMSUDIN NOOR Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/17/SJ. pada tanggal 5 Januari 2010 perihal Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Surat Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional Departemen Keuangan Nomor : S-093/MK.10/2006. tanggal 23 Juni 2006 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan Atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos
dan Telekomunikasi dan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Landasan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantasn Selatan Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos Dan Telekomunikasi Dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Landasan Bandar Udara SYAMSUDIN NOOR Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 18 TAHUN 2OT4 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi
Publik merupakan salah satu ciri penting
pemerintahan daerah yang demokratis untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik;
b. bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan
sarana untuk meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
mewujudkan kesejahteraan
Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk
memperoleh Informasi Publik wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Reklame, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam pengurusan perizinan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan reklame serta penguatan pengawasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Penyelenggaraan Reklame, Perizinan, Kerja Sama Pemanfaatan Titik Reklame, Kewajiban , Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat