Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah yang menjadi dasar telah ditetapkannya Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 08 Tahun 1993 tentang Pajak Penerangan Jalan telah dicabut dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 08 Tahun 1993 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu dicabut dan disesuaikan;bahwa pasal 6 ayat (2) Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapin Nomor 08 Tahun 1993 tentang Pajak Penerangan Jalan dipandang tidak sesuai dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan, Penetapan Pajak dan Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Sanksi Administrasi;Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan banding;Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak;Kedaluarsa Penagihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Ruang Tunggu di Bandara Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kenyamanan, ketenangan dan kelancaran para penumpang pesawat di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember, perlu penyediaan fasilitas yang memadai berupa penyediaan ruang tunggu keberangkatan penumpang pesawat;
b. bahwa agar penyediaan fasilitas ruang tunggu keberangkatan penumpang pesawat di Bandar Udara Notohadi Negoro lebih berkualitas dan representatif, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Jasa Ruang Tunggu di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomomr 4075);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4146);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2004 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Notohadi Negoro di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 5);
21. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
22. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009
Nomor 21);
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman pengelolaan Bandar Udara Notohadi Negoro yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten;
Tujuan ditetapkan Peraturan ini adalah untuk :
a. memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah
Kabupaten di Bandar Udara Notohadi Negoro; dan
b. menjamin terlaksananya pengelolaan Bandar Udara Notohadi Negoro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup Peraturan ini adalah Pelayanan dan pemanfaatan fasilitas Ruang Tunggu di Bandar Udara Notohadi Negoro Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2008/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dan untuk menjaga ketertiban, keamanan serta keindahan kota, dipandang pertu melakukan pengaturan dan penertiban yang lebih efektif atas segala bentuk penyelenggaraan reklame ; bahwa ketentuan tarip Pajak Reklame pertu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan kondisi
daerah saat ini ; bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 T ahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib Pajak dan Obyek Pajak
Bab III Pengecualin Penyelenggara Reklame
Bab IV Jenis Reklame
Bab V Tarip dan Perhitungan Pajak
Bab VI Tata Cara Pemasangan
Bab VII Perizinan
Bab VIII Prosedur dan Mekanisme Perizinan
Bab IX Pembongkaran
Bab X Kewajiban Penyelenggara Reklame
Bab XI Larangan
Bab XII Relokasi Reklame
Bab XIII Pelaksanaan
Bab XIV Tata Cara Pemungutan Pajak
Bab XV Tata Cara Pembayaran
Bab XVI Tata Cara Mengangsur dan Menunda Pembayaran
Bab XVII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembetulan
Bab XVIII Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bab XIX Tata Cara Keberatan
Bab XX Sanksi Administratif dan Denda
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 073 Tahun 2005 dicabut.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan gedung andal, serasi dan selaras dengan lingkungan dapat menunjang terwujudnya kesejahteraan umum. Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian melalui izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien. Untuk melaksanakan Pasal 35 ayat (1) Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 diatur pemebrian ijin mendirikan bangunan dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 aya (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kemen PU No. 5/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Bangunan Gedung.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asa, Tujuan dan Manfaat, Pemberian IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Penertiban, Pembongkaran, Pengawsan dan Pengendalian, Sosialisasi, Pelaporan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
21 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2018
a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. KEDALUWARSA;
9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. SANKSI ADMINISTRATIF;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat