Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2008

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan, Penetapan Pajak dan Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Sanksi Administrasi;Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan banding;Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak;Kedaluarsa Penagihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
15 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan