Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wajib Pajak dan Obyek Pajak Bab III Pengecualin Penyelenggara Reklame Bab IV Jenis Reklame Bab V Tarip dan Perhitungan Pajak Bab VI Tata Cara Pemasangan Bab VII Perizinan Bab VIII Prosedur dan Mekanisme Perizinan Bab IX Pembongkaran Bab X Kewajiban Penyelenggara Reklame Bab XI Larangan Bab XII Relokasi Reklame Bab XIII Pelaksanaan Bab XIV Tata Cara Pemungutan Pajak Bab XV Tata Cara Pembayaran Bab XVI Tata Cara Mengangsur dan Menunda Pembayaran Bab XVII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembetulan Bab XVIII Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bab XIX Tata Cara Keberatan Bab XX Sanksi Administratif dan Denda Bab XXI Ketentuan Peralihan Bab XXII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2008
Tanggal Berlaku
08 Februari 2008
Sumber
BD Tahun 2008/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 073 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan