Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan aksebilitas pelayanan kesehatan yang
bermutu, diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya penerapan Pola
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Puskesmas dapat
memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas
layanan barang/jasa dalam bentuk tarif layanan yang
pengaturannya ditetapkan dengan peraturan walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Layanan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
Materi Pokok; mengatur mengenai Tarif Layanan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat sebagai imbalan atas layanan berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh
UPT Puskesmas. memuat antara lain: ketentuan umum; nama, obyek dan subyek layanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif layanan; struktur dan besarnya tarif layanan; pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan dan
tanggungan pihak ketiga; pemungutan tarif layanan; pengelolaan tarif layanan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
jumlah 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH,
PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM
DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Atas Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan
pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi;
b. bahwa untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan
stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana
nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu
diberikan insentif berupa pembebasan retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembebasan Retribusi Atas Sewa Rumah
Susun Sederhana Sewa Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 8 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, tata cara pembebasan retribusi, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenaipembebasan retribusi atas sewa rumah susun sederhana sewa dalam masa pandemi corona virus disease 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah COVID-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu sampai ke tingkat daerah; bahwa berdasarkan Inmendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan perpanjangan pemenuhan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a dan huruf e, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, walikot adapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, serta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Perwali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf b, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur dalam masing-masing Perda Kota Pekalongan tentang retribusi mengenai pemberian keringanan, pengurangan.
inmendagri No 1 Tahun 2020;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pemberian insentif pajak daerah, pemberian insentif retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan Waktu /Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel , Restoran dan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19] yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemic pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak Dan Perpanjangan Waktu / Penundaan Pelaporan, Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Relaksasi;
3. Pembebasan Pajak Daerah;
4. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan;
5. Sanksi Administrasi;
6. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulan Menurut Jenisnya (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2020 Nomor 4) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi
Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan
lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan
tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
objektif lainnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila
mencapai kinerja tertentu yakni pencapaian target
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun
Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan
Menurut Jenisnya;
d. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah
berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi
dan penurunan penerimaan pajak daerah, sehingga
diperlukan penyesuaian Target Penerimaan Pajak
Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4
Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah
Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan
Secara Triwulan Menurut Jenisnya;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 4 tahun 2020 tentang target penerimaan pajak daerah kota depok tahun anggaran 2020 yang dijabarkan secara triwulanan menurut jenisnya
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 28 Tahun 2020
izin-retribusi-pad-pendapatan asli daerah-kendaraan bermotor
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA LAKSANA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Metro Nomor 6 Tahun 2018 dan adanya perkembangan pengaturan maka perlu dilakukan penyesuaian serta perubahan tata laksana pemungutan
retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Metro;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran II Nomor 237 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 terhadap penyesuaian dan perubahan mengenai tata laksana tersebut, maka Peraturan Walikota Metro Nomor 44 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkuran Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1585), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 228);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkuran Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1391) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V
JENIS PELAYANAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
BAB VI
TARIF DAN PENERIMAAN RETRIBUSI
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII
KRITERIA KENDARAAN TIDAK DAPAT DIUJI
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 44 Tahun 2014 ten tang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD TAHUN 2020 NOMOR 28/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka perlu diatur tata cara pemungutan pajak hotel, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; SUBJEK DAN OBJEK PAJAK; TATA CARA PENDAFTARAN; TATA CARA PENGHITUNGAN; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; KEDALUWARSA PENAGIHAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGAWASAN; PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
42 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat