Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selaku pengelola dana abadi pendidikan perlu dilakukan pengaturan kembali dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502)sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), Perpres 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.32), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 238/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.643), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari dana pengembangan pendidikan nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi, Direktur Beasiswa, Direktur Fasilitasi Riset, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Dalam hal organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan pelaksanaan dari PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
28 HLM, Lampiran halaman 26 s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.01/2020
PMK No. 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim
investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu
menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan
sarana pengangkut dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National
Logistic Ecosystem/ NLE) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,
TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun
2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
158/PMK.04/2017 (BN Tahun 2017 No.1599), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengangkut wajib menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik
Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dan menyediakan pelayanan
pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional
(National Logistic Ecosystem/ NLE) dan/atau pelayanan pengiriman pesanan
secara elektronik (delivery order online) diberlakukan.
Pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan
Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest atau
menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest,
dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UndangUndang Kepabeanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang, diatur ketentuan penugasan Pejabat Lelang untuk melaksanakan lelang dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja, untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum atas ketentuan kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;
Pasal 17 Ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Permenkeu RI No. 38/PMK.06/2017 (BN Tahun 2017 No. 375);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang diubah dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (4) yang mengamanatkan bahwa dalam hal pada unit kerja pada waktu tertentu terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pelelang memiliki kelebihan volume beban tugas, maka Jabatan Fungsional Pelelang yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan permohonan lelang berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.010/2020
PMK No. 13/PMK.010/2022 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah :
PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
ABSTRAK:
bahwa untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor, serta meningkatkan daya saing industri petrokimia melalui harmonisasi tarif bea masuk hulu-hilir produk industri kimia, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Nomor 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI Nomor 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.203), Permenkeu RI Nomor 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 17/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No.277), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 dan angka 3, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar pada Kantor Pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2020.
-
-
11 HLM, Lampiran halaman 7 s.d. 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
PMK No. 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6515); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1775); Permenkeu RI No. 208/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1959) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 159/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 1420); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No 38/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 382)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) yang dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Diatur pula mengenai pejabat perbendaharaan negara dan penganggaran selaku KPA Bendahara Umum Negara, tata cara pengajuan permohonan BM DTP, pemberitahuan pabean, administrasi dan pencatatan BM DTP, pengesahan tagihan belanja subsidi BM DTP, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian BM DTP, penyalahgunaan dan sanksi, dan realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
-
-
52 HLM, - Lampiran Halaman 29 s.d. 52.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.06/2020
PMK No. 230/PMK.06/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
Mencabut :
PMK No. 135/PMK.06/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Keppres RI No. 15 Tahun 2004; Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pengelolaan aset eks BPPN yang terdiri atas kewenangan melakukan pengelolaan aset, pelimpahan kewenangan, pengelolaan aset kredit, pengelolaan aset properti, pengelolaan aset inventaris, pengelolaan asetsaham, pengelolaan aset obligasi, pengelolaan aset reksadana, pengelolaan aset nostro, dan pengelolaan aset transferable member club.
Diatur pula ketentuan mengenai penatausahaan aset, penentuan adanya dan besarnya utang debitur, restrukturisasi aset, penjualan aset, penyertaan modal negara, penyerahan pengurusan kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara, pembayaran utang dalam bentuk aset, eksekusi barang jaminan, pengajuan usulan penghapusan, penjualan melalui lelang/tanpa melalui lelang, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi, hibah, penetapan status penggunaan, izin menempati sementara, pemanfaatan, pelaporan, penyerahkelolaan kepada PT PPA (Persero), hasil pengelolaan aset, penanganan perkara, Standar Operasional Prosedur, Surat Keterangan Pelunasan Debitur, Aplikasi Permohonan Pelepasan Dokumen, Aplikasi Permohonan Pelepasan Permanen Dokumen, penerbitan roya, pencabutan pemblokiran, pengangkatan sita atas aset yang telah diselesaikan, dan ketentuan peralihan proses pengelolaan aset yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
93 HLM, Lampiran halaman 92 – 93.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Riset Dan Teknologi/Badan Riset Dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: T/346/M/KU.02.02/2019, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif tiket, tarif peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi keliling, tarif layanan program, tarif layanan peraga sepeda kabel;, tarif produk alat peraga, tarif produk fasilitas roket air, dan tarif fasilitas ruangan/lahan.
Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat memberikan jasa layanan di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat melakukan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9 HLM, Lampiran halaman 7-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2020
PMK No. 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
PMK No. 106/PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
PMK No. 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
PMK No. 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
PMK No. 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
PMK No. 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
PMK No. 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015
PMK No. 125/PMK.07/2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014
PMK No. 137/PMK.07/2012 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013
PMK No. 127/PMK.07/2011 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2012
PMK No. 149/PMK.07/2010 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011
PMK No. 138/PMK.07/2009 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2003 serta Pasal 5 PP Nomor 56 Tahun 2018, Menteri Keuangan menetapkan pedoman pemantauan perkembangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pinjaman daerah, menetapkan batas maksimal pinjaman daerah,serta menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.48, TLN No.4287), PP 56 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.248, TLN No.6279), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam rangka pemantauan Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. Dalam rangka pemantauan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 138/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 281);
b. PMK 149/PMK.07 /2010 (BN Tahun 2010 Nomor 416);
c. PMK 127/PMK.07 /2011 (BN Tahun 2011 Nomor 500);
d. PMK 137/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 Nomor 852);
e. PMK 125/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 Nomor 1080);
f. PMK 183/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 Nomor 1236);
g. PMK 153/PMK.07/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan PMK 153/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1555);
h. PMK 132/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1320) sebagaimana telah diubah dengan PMK 191/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1773);
i. PMK 117/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1172) sebagaimana telah diubah dengan PMK 191/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1773); dan
j. PMK 106/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1209),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 16-23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat