Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif tiket, tarif peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi keliling, tarif layanan program, tarif layanan peraga sepeda kabel;, tarif produk alat peraga, tarif produk fasilitas roket air, dan tarif fasilitas ruangan/lahan. Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat memberikan jasa layanan di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat melakukan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat