Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pembagian dan penetapan rician dana desa setiap desa Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.503
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020;
Tata Cara Pembagian Dan Penghitungan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lamandau No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Mencabut
PERBUP Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian
Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor
584) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Taliun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Bupati Lamandau menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara RepubUk Indonesia tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
1. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
2. Cara Penyaluran Dana Desa
3. Penggunaan dan Pemantauan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 584)
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020
DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2020/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12
ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jumlah desa, tata cara penghitungan pembagian dana desa ke setiap desa, penetapan rincian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No.78 Tahun 2019; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Penyaluran Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka dalam rangka mendukung pendanaan
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
kegiatan pemberdayaan masayarakat kelurahan melalui
Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran
2020, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Lingkup Pemerintah
Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
12. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Selatan;
13. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan
Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
Selatan Tahun Anggaran 2020.
15. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JUMLAH DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
BAB IV RINCIAN DAU TAMBAHAN SETIAP KELURAHAN
BAB V MEKANISME PENGALOKASIAN
BAB VI PERSYARATAN PENYALURAN
BAB VII SISA DAU BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
BAB VIII LAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2024.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2020
Perbup Kab. Muna No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a
. bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima kabupat
en
; b
. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa da
l
am anggar
a
n pendapatan dan be
lanja daerah setiap tahun anggaran
; c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata C
ara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 a
yat (
6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang
-U
ndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lY
t>Y N
omor /4
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3. Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 4
. U
ndang
-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera
t
uran P
erundan
g
-und
an
gan (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 t
entang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N
omor 183
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389)
; 5. Undang
-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 6
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera
h (
Lembaran Negara Republ
i
k I
ndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7
. Peraturan Pemerintah N
omor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539
) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pe
r
aturan Pemerinta
h Nomor 43 Tahun 2014 tcntang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik I
ndonesia Tahun 2015 N
omor 183
) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 N
omor 157)
; 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengclolaan Keuangan Desa (Be, i
L
a Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2018 Nomor 611)
; 10
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja D
aerah Kabupaten M
una Tahun Anggaran 2020 (
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 6)
; 12. Peraturan Bupati Muna Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN ADD
BAB VI PENGGUNAAN ADD
BAB VII PENYALURAN DANA
BAB VIII PELAPORAN
BAB lX SANKSI
BAB X PENDAMPINGAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, Bupati Sorong menetapkan Rincian Alokasi Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Penetapan Rincian Dana Desa;
2. Penggunaan Dana Desa;
3. Pelaporan Dana Desa;
4. Sanksi; dan
5. Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pernerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2020.
1. Undang—Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana elah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembanan Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 220);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/ PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepuiauan Tahun 2019 Nomor 15).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Penyaluran Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat