Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 29 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 29
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Muna No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan