Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memiliki tanggungjawab, kewenangan dan kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan potensi, sumber daya peternakan daerah dalam perspektif pengelolaan ternak sapi dan kerbau betina produktif berkelanjutan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 18 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 48 Tahun 2011
Permentan Nomor 35/Permentan/OT.140/07/2011
Perda Nomor 1 Tahun 2015
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam usaha Pembibitan ternak
Identifikasi status reproduksi
Penyeleksian
Penjaringan
Pengendalian Pemotongan
Kesejahteraan Ternak
Kartu Indentitas dan Sertifikat Ternak
Koordinasi dan Kerjasama
Larangan
Peran Serta Masyarakat
Pembiayaan
Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas Di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, menyebutkan bahwa RPKP merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang didalamnya memuat program pembangunan yang bersifat prioritas, terintegrasi dan spesifik;
b. bahwa berdarsarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, menyebutkan bahwa RPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai perkembangan kebutuhan kawasan perdesaan;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Musyawarah Antar Desa se Kecamatan Belik tanggal 4 Juli 2019 telah menyepakati penambahan jumlaha desa di Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang sehingga 12 (dua belas) desa di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang layak, menjadi lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas;
d. bahwa dengan adanya perubahan jumlah desa di Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas Di KEcamatan Belik Kabupaten Pemalang, maka PEraturan Bupati Pemalang No 48 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas di Kecamatan Belik Kabupaten PEmalang Tahun 2019-2023 perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas Di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024.
UU No 13 Tahun 1950, UU No 25 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 32 Tahun 1950, PP No.43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014, Perda Kab. Pemalang No 15 Tahun 2015, Perda Kab. Pemalang No 3 Tahun 2016, Perda Kab. Pemalang No 5 Tahun 2017, Perda Kab. Pemalang No 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah di kawasan perdesaan yang berlaku selama 5 (lima) Tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
101 halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahu11 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 dicabut
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RELOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 telah ditetapkan Kebutuhan dam Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014, untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di beberapa daerah perIu dilakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lfimbaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk, Budidaya Tanaman (Lombaran Negara Tahun 2001 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 / MPP/ Kep/ 9/ 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT. 140 / 4/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati rokan hilir nomor 10 tahun 2014 tentang relokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2014, kebutuhan pupuk bersubsidi di hitung sesuai anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan oleh pemerintah. Dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2011
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2011/No. 237
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2023
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan yang mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian
dan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten
Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Usaha Petani
ABSTRAK:
Bidang Pertanian sangat strategis dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan secara berkelanjutan. Petani sangat rentan karena Usaha Tani sering menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani. Dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan ekonomi kepada petani yang posisinya lemah, perlu mengatur mengenai Jaminan Usaha Petani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Usaha Petani. Jaminan Usaha Petani diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kemudahan dan perlakuan khusus;
b. kebersamaan;
c. efisiensi-berkeadilan; dan
d. keberlanjutan.
Ruang lingkup Jaminan Usaha Petani meliputi:
a. Perlindungan Petani;
b. Pemberdayaan Petani; dan
c. Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Tani
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan Jaminan Usaha Petani. Pembiayaan atas Jaminan Usaha Petani yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan atas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permentan No. 46 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 28, BN.2019 No. 693, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat