Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 5, penambahan angka 17 dan angka 18, perubahan Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) , Pasal 7, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 huruf a dan huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 13, Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat