Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 26 Tahun 2017

Pengelolaan Ternak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TERNAK SEBAGAI BELANJA MODAL Bagian Kesatu Pengadaan dan Penganggaran, Bagian Kedua Pengelolaan; BAB III TERNAK SEBAGAI BELANJA BARANG YANG AKAN DIJUAL KE MASYARAKAT, Bagian Kesatu Pengadaan dan Penganggaran, Bagian Kedua Jenis Ternak yang dikembangkan, Bagian Ketiga Kelompok Tani, Bagian Keempat Pengelolaan Ternak; BAB IV PENJUALAN TERNAK PEMERINTAH; BAB V PENGHAPUSAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH BAB VI PEMBINAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/26
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan