Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat, yang meliputi: Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat