ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu
mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kebudayaan Kota
Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota . Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
b. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
c. Walikota adalah Walikota Palopo;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Palopo yang disingkat DPRD;
e. Dinas Kebudayaan Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan
DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang
Kebudayaan;
f. Kepala Dinas Kebudayaan adalah Kepala Dinas Kebudayaan Daerah
Kota Palopo;
g. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Kebudayaan Daerah Kota
Palopo
h. Bidang adalah Bidang pada Dinas Kebudayaan Daerah Kota Palopo;
i. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas Kebudayaan Daerah Kota
Palopo;
j. Seksi adalah Seksi pada Dinas Kebudayaan Daerah Kota Palopo;
k. Unit Pelaksana Teknis Dinas disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kebudayaan Daerah Kota Palopo;
1. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional
pada Dinas Kebudayaan Daerah Kota Palopo;
m. Rincian Tugas adalah kewenangan yang melekat dalam Jabatan
Struktural pada Dinas Kebudayaan Kota Palopo.
BABD SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
c. Bidang Pengembangan Seni, terdiri atas;
1) Seksi Hiburan dan Pementasan;
2) Seksi Pengembangan Seni;
3) Seksi Kelembagaan Kesenian.
d. Bidang Budaya Adat Istiadat dan Permuseuman, terdiri atas;
1) Seksi Museum, Purbakala dan Peninggalan Sejarah;
2) Seksi Promosi Nilai Budaya dan Adat lstiadat;
3) Seksi Pengelolaan Keragaman Budaya.
f. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Kebudayaan membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Bidang Kebudayaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Pertama
KEPALA DINAS
Pasal 4
(1) Dinas Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas Kebudayaan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu
Walikota dalam melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Dinas Kebudayaan mempunyai Fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Kebudayaan; b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Kebudayaan; c. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan
pemerintahan di Dinas Kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Kebudayaan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b. merumuskan program kerja Dinas Kebudayaan sebagai pedoman kerja;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengkoordinir Kepala
Bidang di lingkungan Dinas Kebudayaan;
d. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kebudayaan;
e. mengsinkronisasikan, rencana/program pembangunan Kebudayaan secara terpadu berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota;
f. melakukan konsultasi dan membina hubungan kerja sama dengan
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Perangkat Daerah/instansi lingkup Pemerintah Kota Palopo dan instansi vertikal serta asosiasi/lembaga-lembaga lainnya;
g. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan Kebudayaan di lingkungan Dinas Kebudayaan;
h. memberikan masukan dan usul serta saran dan pertimbangan
kepada Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah di Bidang Kebudayaan;
i. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kebudayaan;
j. merumuskan Rencana Anggaran Satuan Kerja Dinas Kebudayaan;
k. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kebudayaan;
1. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Dinas serta memberi saran
pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam
mengambil kebijakan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris, mempunyai Fungsi:
a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan,
Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengkoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi
Kebudayaan;
1. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
n. melaksanakan pembinaan dan Pengelolaan Kebudayaan;
o. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
p. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
q. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menilai prestasi kerja bawahan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga serta urusan administrasi kepegawaian dan aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagi.an Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rfncfan Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
bawahan;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
1. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan
penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindah tanganan aset;
n. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekreta.ris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola database Dinas dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincf.an Tu.gas, sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan
pelaksanaan kegiatan;
J. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksa.an; dan
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG PENGEMBANGAN SENI
Paragraf 1
Bidang Pengembangan Seni
Pasal 8
(1) Bidang Pengembangan Seni dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pengembangan Seni mempunyai Tugas Pokok melaksanakan pengembangan Kesenian, Hiburan dan Sarana Kesenian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membimbing mengendalikan dan mengawasi seksi Hiburan, seksi Pengembangan Seni, seksi Sarana Hiburan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) , Kepala Bidang Pengembangan Seni, mempunyai Fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program kerja tahunan di bidang
Pengembangan Seni;
b. pelaksanaan program kerja tahunan di bidang Pengembangan
Seni;
c. perumusan kebijakan di bidang Pengembangan Seni;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Seni;
e. penyusunan standar, prosedur, dan kriteria di bidang
Pengembangan Seni;
f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang
Pengembangan Seni;
g. pelaksanaan administrasi di bidang Pengembangan Seni;
h. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya, organisasi dan asosiasi dunia usaha di bidang Pengembangan Seni; dan
i. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan Pengembangan Seni.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pengembangan Seni, mempunyai Rincian Tugas :
a. mengoordinasikan pengembangan kesenian;
b. mendata sarana kesenian;
c. menyiapkan rekomendasi kesenian;
d. memantau dan mengevaluasi pengelolaan sarana kesenian;
e. melakukan pengarahan terhadap seksi-seksi dibawahnya; f. melakukan pembinaan terhadap pengembangan kesenian; g. melaksanakan Sosialiasasi Pengembangan Kesenian;
h. melakukan Pembinaan terhadap sanggar-sanggar seni;
i. menyusun kebijakan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
Pengembangan Seni ;
j. melakukan analisis data bidang Pengembangan Seni;
k. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya, organisasi dan asosiasi dunia usaha di bidang Pengembangan Seni;
1. membuat laporan hasil kegiatan bidang Pengembangan sarana
Pariwisata serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerja bawahan;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Biburan dan Pementasan
Pasal 9
(1) Seksi Hiburan dan Pementasan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Hiburan dan Pementasan mempunyai Tugas Pokok memantau dan melaksanakan kegiatan hiburan dan pementasan seni;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Hiburan dan Pementasan mempunyai rincian tugas:
a) memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan
lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b) menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan
bulanan Seksi Hiburan dan Pementasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c) memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan yang direncananakan;
d) menginventarisir segala kegiatan hiburan;
e) memfasilitasi pelaksanaan pentas seni;
fl melakukan pembinaan pelaku industri hiburan;
g) membuat laporan hasil kegiatan Seksi Hiburan dan Pementasan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h) Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengoreksi hasil kerjanya;
i) menilai prestasi kerja bawahan; dan
j) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Seni
Pasal 10
( 1) Seksi Pengembangan Seni dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pengembangan Seni mempunyai Tugas Pokok melakukan pengembangan kesenian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Seni mempunyai rincian tugas:
a) memahami Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan
lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b) menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan
bulanan Seksi Pengembangan Seni sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c) memeriksa dan mengevaluasi basil pelaksanaan tugas bawahan
agar sesuai dengan yang direncananakan;
d) mengumpulkan program dan kegiatan sanggar seni;
e) membina dan memantau pengembangan sanggar seni;
f) menginventarisir jenis-jenis kesenian tradisional;
g) melakukan sosialisasi pelestarian seni tradisional;
h) membuat laporan basil kegiatan Seksi Pengembangan Seni serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penetuan kebijakan;
i) mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta mengoreksi basil kerjanya;
j) menilai prestasi kerja bawahan; dan
k) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Kelembagaan Kesenian
Pasal 11
( 1) Seksi Kelembagaan Kesenian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Kelembagaan Kesenian mempunyai Tugas Pokok memantau dan mendata lembaga dan sarana kesenian;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kelembagaan Kesenian, mempunyai Rincian Tugas: a. menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan
bulanan Seksi Kelembagaan Kesenian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. memeriksa dan mengevaluasi basil pelaksanaan tugas bawahan
agar sesuai dengan yang direncanakan;
c. mendata semua lembaga kesenian;
d. menyiapkan bahan koordinasi pembinaan lembaga kesenian;
e. memantau kegiatan lembaga kesenian;
f. menyiapkan bahan sosialisasi pengelolaan lembaga kesenian;
g. menyiapkan bahan pembinaan kegiatan pengelolaan lembaga kesenian;
h. menyiapkan bahan pengawasan kegiatan pengelolaan lembaga seni; i. membuat laporan basil kegiatan seksi kelembagaan kesenian serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk
menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerja bawahan.
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat
BIDANG BUDAYA ADAT ISTIADAT DAN PERMUSEUMAN
Paragraf 1
Bidang Budaya Adat lstiadat dan Permuseuman
Pasal 12
(1) Bidang Budaya Adat lstiadat dan Pennuseuman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Budaya Adat Istiadat dan Permuseuman mempunyai
Tu.gas Pokok : mengelola kegiatan pembinaan kebudayaan, pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya, Benda-benda Purbakala dan Pennuseuman;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud ayat (2) , Kepala Budaya Adat Istiadat dan Permuseuman, mempunyai Fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program kerja ta.hunan di bidang
Budaya Adat Istiadat dan Permuseuman;
b. pelaksanaan program kerja ta.hunan di bidang Budaya dan Adat lstiadat dan Permuseuman;
c. perumusan kebijakan di bidang Budaya Adat lstiadat dan
Permuseuman;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang Budaya Adat Istiadat dan
Permuseuman;
e. penyusunan standar, prosedur, dan kriteria di bidang Budaya Adat lstiadat dan Permuseuman;
f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Budaya
Adat Istiadat dan Permuseuman;
g. pelaksanaan administrasi di bidang Budaya Adat Istiadat dan
Permuseuman;
h. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya, organisasi dan asosiasi dunia usaha di bidang Budaya Adat lstiadat dan Permuseuman; dan
i. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan Budaya Adat Istiadat dan
Permuseuman.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2 dan ayat (3), Kepala Bidang Budaya Adat lstiadat dan Permuseuman mempunyai Rincian Tugas:
a) memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b) menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan bidang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c) memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai yang direncanakan;
d) membuat laporan hasil kegiatan bidang serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
e) menilai prestasi kerja bawahan; dan
f) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf Kedua
Seksi Museum. Purbakala dan Peninggalan Sejarah
Pasal 13
( 1) Seksi Museum, Purbakala dan Peninggalan Sejarah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Museum, Purbakala dan Peninggalan Sejarah mempunyai Tugas Pokok : menyelenggarakan kegiatan penataan museum, dan pelestarian kepurbakalaan dan peninggalan sejarah.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Museum, Purbakala dan Peninggalan Sejarah mempunyai Rincian Tugas :
a) memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b) menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan seksi Museum, Purbakala dan Peninggalan Sejarah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c) melaksanakan Penyusunan dan Analisis Data bahan
Pengembangan, Pemanfaatan dan Akreditasi Museum;
d) melakukan Inventarisasi, Penyusunan Data Base dan Sistem
Informasi Museum, Pubakala dan Peninggalan Sejarah;
e) menata museum dan monumen;
f) menambah dan memelihara isi museum;
g) melaksanakan upanya perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan peninggalan sejarah;
h) memberikan fasilitas pelanyanan kunjungan ke museum;
i) memeriksa dan mengevaluasi basil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai yang direncanakan;
j) membuat laporan hasil kegiatan Seksi Museum, Purbakala dan Peninggalan Sejarah serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k) mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
1) menilai prestasi kerja bawahan; dan
m) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Promosi Nllai Budaya dan Adat Istiadat
Pasal 14
(1) Seksi Promosi Nilai Budaya dan Adat Istiadat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Promosi Nilai Budaya dan Adat Istiadat mempunyai Tugas Pokok : menyelenggarakan kegiatan promosi dan menggali sejarah budaya adat;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Promosi Nilai Budaya dan Adat Istiadat, mempunyai Rinclan Tugas :
a) memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b) menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan seksi Promosi Pengembangan Seni sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c) menggali sejarah Budaya adat Luwu dan adat budaya umumnya;
d) membuat dan melestarikan cerita rakyat;
e) menjaga dan melestarikan situs budaya tana Luwu;
fJ memfasilitasi penelitian dan pembuatan buku sejarah;
g) melaksanakan penyululuhan sosialisasi dan publikasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat;
h) memberikan pelayanan informasi dan promosi event-event
kebudayaan;
i) memeriksa dan mengevaluasi basil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai yang direncanakan;
j) membuat laporan basil kegiatan seksi pengendalian barang dan kebutuhan pokok serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k) mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
I) menilai prestasi kerja bawahan; dan
m) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pengelolaan Keragaman Budaya
Pasal 15
( 1) Seksi Pendataan dan Pelaporan Keragaman Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Pendataan dan Pelaporan Keragaman Budaya mempunyai Tugas Pokok: menyelenggarakan kegiatan pengelolaan dan pelaporan keragaman budaya;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Keragaman Budaya mempunyai Rincian Tugas:
a) memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
b) menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan seksi Pengelolaan Keragaman Budaya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c) mengumpulkan dan menyiapkan bahan masukan kepada atasan
dalam rangka konsultasi dengan pemerintah kota palopo maupun kerja sama dengan dinas otonom lainnya;
d) menyiapkan format dan melakukan kegiatan pendataan dan pelaporan keragaman budaya dan peninggalan sejarah lainnya;
e) menyusun profil keragaman budaya;
f) memonitoring, mengevaluasi dan membuat pelaporan klasifikasi aneka ragam budaya;
g) menyiapkan dan menyusun bahan serta mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan informasi keragaman budaya;
h) memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai yang direncanakan;
i) membuat laporan hasil kegiatan seksi Pengelolaan Keragaman Budaya serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j) menilai prestasi kerja bawahan; dan
k) melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 16
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
Organisasi Perangkat Daerah dan atau instansi pemerintah/ swasta
terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 17
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Kebudayaan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 18
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kebudayaan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kebudayaan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kebudayaan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Kebudayaan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 21
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
.
•
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dengan keahlian tertentu.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VIII
P E N U T U P Pasal 24
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor
09 Tahun 2009 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kata Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|