Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 180 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
180
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2014
Tanggal Berlaku
18 Desember 2014
Sumber
LN.2014/NO.384, LL SETKAB : 9 HLM.
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - TERITORIAL INDONESIA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Mengubah :
  1. PERPRES No. 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan