Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2014
Sumber
BN.2015/No.1539, peraturan.go.id : 28 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 54 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan