Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di desa serta dalam upaya
pengelolaan keuangan desa, secara lebih berdaya guna dan
berhasil guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka perlu adanya pedoman Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Penghasilan Kepala Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan perbaikan
penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, serta Penghasilan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan
perbaikan penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.2 Seri E 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga dipandang perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.24 tahun 2004, PP No.25 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 30 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2007 Nomor 2 Seri E/TLD Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.1.SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 45 Seri A
Nomor 10, perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 19a dan 19b, penghapusan Pasal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan 14C, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, 24B, 24C, 24D dan 24E, penyisipan ayat (3a) pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2007
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Bungo
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 18 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo, yang melliputi; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN; PENGELOLAAN KEUANGAN; PAJAK PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 18);
Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa
dalam rangka pelaksanaan dan penguatan Otonomi Desa, perlu
memberikan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa:
a) Penghasilan Tetap,
b) Tunjangan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
5 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 45 Seri A
Nomor 10, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan 19a dan 19b, perubahan Pasal 1 angka 20, perubahan Pasal 10, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasal 11A, penyisipan Pasal 14A, 14B, 14C dan 14D, perubahan Pasal 15, penyisipan Bagian Kedua A, perubahan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 diubah.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat