Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 19a dan 19b, penghapusan Pasal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan 14C, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, 24B, 24C, 24D dan 24E, penyisipan ayat (3a) pada Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat