Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan 19a dan 19b, perubahan Pasal 1 angka 20, perubahan Pasal 10, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasal 11A, penyisipan Pasal 14A, 14B, 14C dan 14D, perubahan Pasal 15, penyisipan Bagian Kedua A, perubahan Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat