Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, penetapan nilai Barang
Negara/ Daerah dalam rangka penyusunan neraca
Pemerintah Pusat/ Daerah dilakukan dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintah. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis
Akrual, aset yang digunakan pemerintah, termasuk aset tak
berwujud, mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa
terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk
penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat
ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat
melakukan amortisasi barang milik daerah berupa aset tak
berwujud secara efisien, efektif dan optimal, diperlukan
adanya suatu pedoman yang ditetapkan dalam suatu
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun
2010
BAB I
KETENTUAN
UMUM;
BAB II
OBJEK AMORTISASI;
BAB III
NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI;
BAB IV
MASA MANFAAT;
BAB V
METODE AMORTISASI;
BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN;
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Bahan Bakar Minyak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas; bahwa dalam elaksanaannya perlu ditambahkan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian bahan bakar minyak kendaraan dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2015 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 14 Tahun 2016
NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS - DAN - KENDARAAN DINAS OPERASIONAL - PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas,
ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan
kendaraan dinas, maka perlu diatur mengenai nomor kendaraan Dinas;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 2 Tahun 2015 dan diubah kembali dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala Kepolisian RI No 5 Tahun 2012;Perbup No 35 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Nomor Kendaraan Dinas ,Pembiayan ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2016
TATA CARA - PENURUNAN ALOKASI MANFAAT - ASET TIDAK BERWUJUD - AMORTISASI - BMD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENURUNAN ALOKASI MANFAAT TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD (AMORTISASI) BERUPA BARANG MILIK DAERAH PADA ENTITAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah bahwa terdapat aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas, dan aset yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk aset tak berwujud, yang mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan masa manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud serta Pemerintah Daerah dapat melakukan amortisasi Barang Milik Daerah berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penurunan Alokasi Manfaat terhadap Aset Tidak Berwujud (Amortisasi) Berupa Barang Milik Daerah pada Entitas Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Buletin Teknis Nomor 11; Permenkeu Nomor 251/PMK.06/20015; dan Keputusan Menkeu Nomor 620/KM.6/2015.
Objek Amortisasi yang dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi: Perangkat Lunak (Software) Komputer, Lisensi, Waralaba (Franchise), Hak Cipta (Copyright), dan Hak Paten; Nilai Aset Tak Berwujud yang Dapat Dimaortisasi; Masa Manfaat yang dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan berupa daya pakai, tingkat keusangan, dan ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset dari Aset Tak Berwujud tersebut; Metode Amortisasi dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dengan formula berupa amortisasi per periode diperoleh dari nilai yang dapat diamortisasi dibagi masa manfaat; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1) Aset Tak Berwujud yang diperoleh sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud, dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud;
2) Koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud:
a. Diperhitungkan sebagai penambah nilai akun akumulasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas pada Neraca;
b. Diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya amortisasi;
c. Dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Bantul dapat dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang/jasa, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2013.
Pengguna Anggaran menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa yang mencakup kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun pembiayaan bersama sepanjang diperlukan. Penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, antara lain: biaya barang/jasa, biaya pendukung, dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan. Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku KPA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul
26 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 12 Tahun 2016
HASIL VERIFIKASI ATAS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Verifikasi atas Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil inventarisasi barang milik daerah Tahun 2015, masih terdapat sejumlah permasalahan yang memerlukan adanya kebijakan yang harus ditempuh dalam upaya tindak lanjut penyelesaian; bahwa guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah dan optimalisasi tidak lanjut hasil inventarisasi diperlukan adanya pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2015; Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 030/68 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tindak Lanjut Hasil Verifikasi atas Inventarisasi Barang Milik Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Untuk Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan; b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan; c. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah, berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas pemerintah daerah dalam melakukan penyusutan tersebut; d. bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, sudah tidak sesuai sebagai pedoman dalam perhitungan penyusutan Aset Tetap untuk penyusunan Laporan Keuangan berbasi Akrual; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Barang milik Daerah Berupa Aset Tetap Untuk Penyusunan Keuangan Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, objek penyusutan, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, perhitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan, ketentuan lain-lain , ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat