PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Diubah dengan :
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa; b. bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.O 1/2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 jPMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana ~agi Hasil Cukai Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37);
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD danjatau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan danjatau penanganan Covid-19. Peraturan ini juga mengatur: penyaluran, penggunaan, pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-7-fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus, dan DID dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. (2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Menteri ini berlaku sampa1 dengan bulan September Tahun Anggaran 2020. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal8 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penyaluran DID tahap I Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur fbupatijwali kota www.jdih.kemenkeu.go.id
-8-kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Men teri ini.
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 35A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 35A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa saat ini sedang terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana non-alam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sosial, dan lainnya, sehingga perlu diatur protokol kesehatan dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara umum dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease 2019 (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 7/96/2017).
10. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 32 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 3)).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENERAPAN PROTOKOL
KESEHATAN BAB III
BAKAL CALON DAN CALON KEPALA DESA BAB IV
KEGIATAN MUSYAWARAH/RAPAT BAB V
TAHAPAN SELEKSI TAMBAHAN BAB VI
TAHAPAN PENETAPAN CALON KEPALA DESA BAB VII
TAHAPAB PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA BAB VIII
TAHAPAN KAMPANYE BAB IX
TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BABX
PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
KEPALA DESA BAB XI TUGAS DAN WEWENANG SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 BAB XII
SANKSI BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 27.1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 44 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Buki Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2020; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Bupati Sleman Nomor 20.4 Tahun 2020;
Materi Pokok : Ketentuan Lampiran I Romawi I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.4 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah
Jumlah Halaman : 4 HLM
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021
Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/3602/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/4641/2021, covid19.go.id : 4 hlm.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022
PMK No. 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan
Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan
pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada
sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan
penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 134, TLN No. 6485), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki
kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22
Impor. Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh
Pasal 25 yang seharusnya terutang. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Jangka
waktu pemberian insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final
ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa
Pajak Juni 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 HLM, Lampiran halaman 18-48
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
: - Bahwaagar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah
dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 (BN Tahun
2020 No.335),Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.781).
Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas
pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak
untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja
Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN
Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur
APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak
DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan
jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi
COVID-19
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Lampiran halaman 14-15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif
tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan
impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona
(Corona Virus Disease 2019/COVID-19) yang menunjukkan kondisi pemulihan,
kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan
berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana
penyakit virus corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2006 (LN
Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan
untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona
Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah :
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat