Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (Gembira) Desa Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2011 tentang Rancana Pambangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-
2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan
Gerakan Membangun Bombana dengan Ridha Allah
(GEMBIRA) Desa di Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2011 tentang Rancana Pambangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-
2016
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2012 Nomor 9).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Keuangan Desa. 18.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
PELAKSANAAN BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN BAB V
SASARAN BAB VI
SUMBER DANA DAN MEKANISME PENYALURAN BAB VII
PENGELOLAAN BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN - KINERJA - industru dan JASA - PERINGKAT - Penilaian - pROGRAM
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2012/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan menanggulangi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemerintah melakukan pembinaan untuk peningkatan penataan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang obyektif perlu disusun pedoman penilaian dan kriteria penilaian serta tata cara penilaian dengan menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen LH No. 127/MENLH/2002; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 02 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2007 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD
merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman
kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta
memperhatikan RPJM Nasional. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 mengamanatkan bahwa RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah (Perda) paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Terpilihnya Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan periode 2016-2021 dan
pelantikannya pada tanggal 23 Februari 2016 sekaligus menjadi momentum
dimulainya penyusunan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan 2016-2021.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
bersama para pemangku kepentingan sesuai dengan peran dan kewenangan
masing-masing, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima
tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program
pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Pasal 263 ayat 1, menyatakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
terdiri atas RPJPD, RPJMD dan RKPD, yang dimaksud dengan RPJMD
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang
memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan
keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah
yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu
5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4739);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentag Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5059);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103); 17. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dalam Perencanaan Pembangunan Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74.828 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan H. Surunuddin Dangga, ST. MM sebagai Bupati Konawe
Selatan Tahun 2016-2021.
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.74.828 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dr. H. Arsalim, SE. MSi sebagai Wakil Bupati Konawe
Selatan Tahun 2016-2021. 24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 – 2034.
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2012
tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2005-2025. 27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2013–2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 19);
BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan BAB IV Analisis Isu-Isu Strategis BAB V Penyajian Visi, Misi, Tujuan, Dan Sasaran BAB VI Strategi dan Arah Kebijakan BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan BAB IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB X Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
265 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan implementasi pemerintahan berbasis kinerja atau berorientasi pada hasil (Outcome), serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, diperlukan indikator kinerja utama di Lingkungan Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah daerah dan satuan kerja pemerintah daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Keputusan Bupati Nomor 060/008/K-1/2018 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2018-2021
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6 TLD No.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PERTEMUAN, GEDUNG DPRD BLOK A, B DAN C DAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 2 TAHUN ANGGARAN 2011-2012
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan prasarana fasilitas umum dan gedung kantor merupakan indikator penting dalam menunjang kegiatan Pemerintahan dan kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi; Pembiayaan; Jangka Waktu Pelaksanaan; Pelaksanaan Pembangunan; Hak Dan Kewajiban; Tata Cara Pembayaran; Penanggung Jawab; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2016
KABUPATEN KONAWE UTARA – RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2016/No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara masa bhakti 2016 – 2021 perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sultra No. 7 Tahun 2013; Perda Prov. Sultra No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Konut No. 20 Tahun 2012; Perda Kab. Konut No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, maksud dan tujuan; sistematika. Diatur pula tentang pengendalian dan evaluasi Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2017.
Perda No. 19 Tahun 2012 tentang RPJMD Kab. Konut Tahun 2012-2016
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah
Kabupaten Boyolali merupakan bagian dari
masyarakat yang memiliki hak, kewajiban,
peran dan kedudukan yang sama berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada huruf a guna mencapai kesejahteraan
diperlukan sarana dan upaya yang memadai,
terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai
Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah
Kabu paten/Kota dapat mengambil kebijakan
yang lebih mensetarakan, memandirikan dan
mensejahterakan Penyandang Disabilitas;
d. bahwa untuk menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas di
Daerah diperlukan dasar hukum sebagai
pelaksana Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6| Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita
{Convention on The Etimination of All Forms of
Discrimination Against Women) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan 3670);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan bitemational Convention on The
Elimination of All Forms of Racial Discrimination
1965 (Konvensi Intemasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3852);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Intemasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557};
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Intemasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4558);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons
with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabtlitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah an
Antara Pemerintah, Peraerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
47537);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun 2008 Nomor 11,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 107);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija
Perangkat Daerah Kabupaten Boyol^i
(Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali 125)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan hak dan kesempatan;
b. kewajiban penyandang disabilitas;
c. peran serta masyarakat;
d. penghargaan;
e. kemitraan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Sarana dan prasarana umum serta llngkungan dan sarana angkutan
umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya
Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus
sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat