Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2014

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kesamaan hak dan kesempatan; b. kewajiban penyandang disabilitas; c. peran serta masyarakat; d. penghargaan; e. kemitraan; dan f. pembinaan dan pengawasan. Sarana dan prasarana umum serta llngkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan