ABSTRAK: |
- a. bahwa Penyandang Disabilitas di Daerah
Kabupaten Boyolali merupakan bagian dari
masyarakat yang memiliki hak, kewajiban,
peran dan kedudukan yang sama berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada huruf a guna mencapai kesejahteraan
diperlukan sarana dan upaya yang memadai,
terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai
Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah
Kabu paten/Kota dapat mengambil kebijakan
yang lebih mensetarakan, memandirikan dan
mensejahterakan Penyandang Disabilitas;
d. bahwa untuk menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas di
Daerah diperlukan dasar hukum sebagai
pelaksana Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6| Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita
{Convention on The Etimination of All Forms of
Discrimination Against Women) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan 3670);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan bitemational Convention on The
Elimination of All Forms of Racial Discrimination
1965 (Konvensi Intemasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3852);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Intemasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557};
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Intemasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4558);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons
with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabtlitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah an
Antara Pemerintah, Peraerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
47537);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun 2008 Nomor 11,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 107);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija
Perangkat Daerah Kabupaten Boyol^i
(Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali 125)
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan hak dan kesempatan;
b. kewajiban penyandang disabilitas;
c. peran serta masyarakat;
d. penghargaan;
e. kemitraan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Sarana dan prasarana umum serta llngkungan dan sarana angkutan
umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya
Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus
sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
|