Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepadamasyarakat, perlu diatur Perizinan di Bidang Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka untuk pelaksanaan Perizinan Bidang Kesehatan serta penarikan retribusinya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 672 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/99; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi Daerah
Bab IV Ketentuan Izin dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Bidang Kesehatan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Daerah Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2003.
14 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan medik, pelayanan
lainnya dan pcnyediaan alat kesehatan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kesehatan, serta penambahan pola tarif
pelayanan sebab dari kenaikan Pajak Pertambahan nilai 11 %
(sebelas persen) di Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan
pengaturan;
b. bahwa Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nornor 4 Tahun 2016 tentang Pola
Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau dalam rangka mcnghadapi Ancarnan yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5340);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1601);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Uroum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 Nomor 80);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola
Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 Nomor 80) diubah Pada Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, dan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir pelaksanaan kegiatan yang belum cukup tersedia anggarannya dan perlu percepatan pelaksanaan kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2022; Perwali Bontang No. 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bontang No. 1 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diubah adalah: Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 19; Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 21 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Perwali Bontang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel. Penyertaan Modal Daerah adalah investasi jangka panjang daerah kepada Bank Sumsel Babel. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan dan sumber dana, penyertaan modal, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2016 (57) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2023 tentang Pentunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 299);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Kepualauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepualauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bu paten
Konawe Kepulauan Tahun 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan
Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 40)
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012
KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskln Non Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka . ·. meningkatkan . derajad
kesehatan rnasyarakatmiskiri khususnyamasyarakat
mi skin· yang tidak tertanggung dalam Jamin an
Kesehatan Masyarakat, telah diselenggarakan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Temanggung ; bahwa . · -. untuk kelancaran dan -. perbaikan
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan
Temanggung maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi rnasyarakat
Miskin Non Jaminan Kesehatan Masyarakat di Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung perlu diganti; bahwa . berdasarkan . pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a .huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati · tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan · Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin Non .Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang .: Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nornor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Terigah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 73 Tahun
2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Nomor 441.91/06/20.l/4;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, sasaran kegiatan, persyaratan penerima bantuan, besaran bantuan dan alokasi bantuan, pengecualian bantuan, tata laksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Bupati Temanggung nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama ; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 4 bulan September Tahun 2023; dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022 ; Perda No. 5 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2022.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp79.558.253.790.537,00 (tujuh puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan milyar dua ratus lima puluh tigajuta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah berkurang ; b. Belanja Daerah berkurang; c. Pembiayaan Daerah dari penerimaan dan pengeluaran berkurang;
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023; b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2023; c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023; d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran Tahun Anggaran 2023; e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2023; f. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM Tahun
Anggaran 2023; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; I. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Perubahan Program Prioritas Daerah Tahun Anggaran 2023;
J Lampiran X Perubahan Sinkronisasi Major Project dengan Dukungan Program Prioritas Daerah; k. Lampiran XI A Daftar Jumlah Pegawai (PNS/CPNS) Per Golongan dan Per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; I. Lampiran XI B Rekapitulasi Perubahan Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Per Golongan dan Per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; m. Lampiran XII A n. Lampiran XII B Perubahan Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2023; Perubahan Data Piutang Lain-Lain Pendapatan Ash Daerah Tahun Anggaran 2023; o. Lampiran XII Perubahan Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2023; p. Lampiran XIV Perubahan Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain Tahun Anggaran 2023; q. Lampiran XV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2023-2025; r. Lampiran XVI Perubahan Daftar Dana Cadangan Tahun Anggaran 2023; dan s. Lampiran XVII Perubahan Daftar Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, Peraturan Bupati Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru sudah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diadakan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.
Lampiran 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat