SEKRETARIAT DAERAH - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. NO. 2020/03, LL KAB. BURU : 34 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, Peraturan Bupati Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru sudah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu diadakan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunana Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.
- Lampiran 1 Hlm.
|