Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 80) diubah Pada Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, dan Pasal 35.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat