Peraturan Menteri Keuangan NO. 117/PMK.02/2020, BN.2020/NO.974, jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam pelaksanaan revisi anggaran di tahun 2020, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.198, TLN No.6410), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN N0.6516), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.105, TLN No.6056), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 39/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.383)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA Kementerian/Lembaga disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran. Penetapan usulan revisi Kementerian/Lembaga oleh Direktur Jenderal Anggaran dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c bersama-sama dengan PPA BUN melalui telepon, media percakapan online, video conference, dan/atau alat komunikasi lainnya. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
-
16 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Diubah dengan
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.05/2020
TARIF LAYANAN BLU – KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN – UNIVERSITAS SYIAH KUALA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 142/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1131, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, sesuai usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
Diatur pula bahwa Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
-
-
12 HLM, Lampiran halaman 11-12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.010/2020
PMK No. 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 142/PMK.03/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 235/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1683, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2020
PENGELOLAAN BEA MASUK – IMPOR PRODUK – SIROP FRUKTOSA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 126/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1017, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 34 Tahun 2011 (LN No. Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan bahwa terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% (lima puluh persen) menurut beratnya, tidak termasuk gula invert, yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJ1an perdagangan barang internasional yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
-
-
10 HLM, Lampiran halaman 8 - 10
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2020
PERUBAHAN – PENERIMAAN NEGARA – KEPABEANAN DAN CUKAI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 148/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1158, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik, untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik dan menambahkan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan (collecting agent) untuk pembayaran dana/atau penyetoran Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 ten tang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 40/PMK.04/2016 (BN Tahun 2016 No. 443); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.40/2016, diubah sebagai berikut: Beberapa pengertian umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dihapus dan iubah, ketentuan mengenai Jenis-jenis Penerimaan Negara, pendapatan pabean dan pendapatan cukai (Pasal 2), Pemungutan Penerimaan Negara, Pelaporan pemungutan Penerimaan Negara, dan Pembayaran atas Penerimaan Negara (Pasal 2A), penerbitan NTB/NTP (Pasal 3 ayat 1a), Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara oleh Wajib Pajak melalui Lembaga Persepsi dan penerbitan NTL (Pasal 8A), dan koreksi atas Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara (Pasal 9)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran Dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
-
11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.06/2020
PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA – PENGADAAN TANAH– PROYEK STRATEGIS NASIONAL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 139/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1110, https:jdih.kemenkeu.go.id : 94 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 20, Pasal 23 ayat (5), clan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 66 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.135), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pendanaan ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan Dana Jangka Panjang. Biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilakukan melalui anggaran belanja modal pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri/Kepala bertanggung jawab selaku instansi yang memerlukan tanah dalam proses Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan. Tanah hasil Pengadaan Tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian/lembaga. Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian tanah hasil Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. Pengelolaan tanah hasil Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKNomor 21/PMK.06/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 209 /PMK.06/2019 (BN Tahun 2019 Nomor 1704), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
111 HLM, Lampiran halaman 95 s.d. 111
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.010/2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 95/PMK.010/2019 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
PMK No. 36/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasiian Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
PMK No. 134/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
PMK No. 195/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH–PIUTANG NEGARA–PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 135/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1089, https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LNTahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 228/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.632) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 237/PMK.05/2011 (BN Tahun 2011 No.898), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonankepada DirjenPajak paling lambat tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya penghasilan. Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pelaporan dan pertanggungjawaban pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan PMK mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 195/PMK.010/2016 (BN Tahun 2017 No.1943);
b. PMK134/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.1400);
c. PMK36/PMK.010/2018 (BNTahun 2018 Nomor 470); dan
d. PMK95/PMK.010/2019 (BNTahun 2019 No.681),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.012/2020
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW – TATA NIAGA POST BORDER – PENGHAPUSAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 132/PMK.012/2020, BN.2020/NO.1051, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia logistik nasional, Pemerin tah telah menetapkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV yang dilaksanakan melalui perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi ke post border, dan sesuai ketentuan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 44 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 85); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1825); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW. Ketentuan mengenai tata niaga post border diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait, dan untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, ketentuan mengenai tata niaga post border harus disampaikan kepada Menteri u. p. Kepala LNSW. LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi mengenai elemen data sebelum dicantumkan pada SINSW. Ketentuan mengenai tata niaga post border yang telah dicantumkan pada SINSW, digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
-
-
11 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 11
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No. 4893);UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LNTahun 1995 No. 76, TLNNo. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No. 4916);Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No. 6485); Perpres RI No.28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 28/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 335)
Ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean, pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan, jangka waktu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu, sanksi administratif, pelimpahan wewenang, dan ketentuan lain terkait petunjuk teknis penyederhanaan prosedural irnportasi barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
23 HLM, Lampiran halaman 17-23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat