Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.40/2016, diubah sebagai berikut: Beberapa pengertian umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dihapus dan iubah, ketentuan mengenai Jenis-jenis Penerimaan Negara, pendapatan pabean dan pendapatan cukai (Pasal 2), Pemungutan Penerimaan Negara, Pelaporan pemungutan Penerimaan Negara, dan Pembayaran atas Penerimaan Negara (Pasal 2A), penerbitan NTB/NTP (Pasal 3 ayat 1a), Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara oleh Wajib Pajak melalui Lembaga Persepsi dan penerbitan NTL (Pasal 8A), dan koreksi atas Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara (Pasal 9)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
148/PMK.04/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
07 November 2014
Sumber
BN.2020/NO.1158, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2081 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran Dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan