PMK No. 16/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
PMK No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
PMK No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
PMK No. 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
PMK No. 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.170, TLN No.5339), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lambat minggu pertama bulan Februari dilampiri dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang disusun dengan berpedoman pada Perdais, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja atas pencapaian keluaran terhadap penyelenggaraan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 50/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 121/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 No.1341) dan Permenkeu RI Nomor 173/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.1680), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
31 HLM. Lampiran Halaman 22 - 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu ditinjau kembalidengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 6 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.17, TLN No.5196), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan aset meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan aset. Pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengusahaan wajib melakukan pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya. Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan pemindahtanganan. Pemusnahan dilakukan apabila aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan pemindahtanganan atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghapusan pada Badan Pengusahaan meliputi Penghapusan dari pembukuan Badan Pengusahaan dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Pengusahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu Nomor 109/PMK.06/2009 dan Permenkeu Nomor 4/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
48 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA, merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan inisiatif Wajib Pajak atau pemberitahuan tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan APA, tata cara penyelesaian permohonan APA, tata cara pelaksanaan APA, tata cara evaluasi APA, tata cara pembaruan APA, dan ketentuan lain terkait APA.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/ 2015tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
98 HLM, Lampiran halaman 46-98.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020
PMK No. 127 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penangkapan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 188/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1393, https:jdih.kemenkeu.go.id : 18 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.04/2020
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung desinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150,TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impomya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest atau dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor,
telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.
Lampiran huruf A PMK 34/PMK.04/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
12 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2020
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 149/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1162, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.378) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.715)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lampiran huruf A Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor, Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Mengubah:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
9 HLM, Lampiran halaman 8-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 159/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1196, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 162/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1221, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat