Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 44 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, dibutuhkan belanja hibah dan bantuan sosial; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dibuat peraturan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial; c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu ganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan d. Monitoring dan Evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Jumlah halaman : 68 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TRANS SARBAGITA DI PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah perlu dibangun sistem lalu
lintas dan angkutan jalan yang mendukung pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
serta peningkatan pelayanan publik.
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 112 Tahun 2018 tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita
di Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Tarif Penumpang Angkutan
Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 112 Tahun 2018
Keputusan Gubernur tentang perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 112 Tahun 2018
tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita
di Provinsi Bali
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BD.2024/NO.908
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar pelayanan Minimal diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Gubernur perlu menetapkan kebijakan daerah untuk mendukung rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: RAD Penerapan SPM Daerah yang ditetapkan dalam bentuk dokumen perencanaan yang merupakan pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target dan indikator SPM serta pencapaian sasaran pemenuhan penerima layanan dasar dan mutu minimal layanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
5 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah diubah dengan PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 7 TAHUN 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 34 TAHUN 2023
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023, Pergub Sulbar Nomor 5 Tahun 2024.
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2024
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - GUBERNUR - SUMATERA - UTARA - NOMOR - 28 - TAHUN - 2023 - TENTANG - TUGAS - FUNGSI - URAIAN - TUGAS - DAN - TATA - KERJA - PERANGKAT - DAERAH - PROVINSI - SUMATERA - UTARA
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023, telah ditetapkan Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur berdasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangakat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022; dan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan beberapa ketentuan, yaitu : ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 14 , menghapus angka 16 dan disisipkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 17 sampai dengan angka 25; Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 56; Menyisipkan Pasal 64A dan Pasal 64B diantara pasal 64 dan 65; Mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 257; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 446; Menyisipkan Pasal 452A dan Pasal 452B diantara Pasal 452 dan Pasal 453; Mengubah ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 453; dan mengubah ketentuan ayat (2), dan ayat (3) Pasal 457 diubah; dan Menyisipkan Pasal 459A dan Pasal 459B diantara Pasal 459 dan Pasal 460.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
42 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024
Pergub Prov. Gorontalo No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
Perubahan KETIGA Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah disetujuinya permohonan Pemerintah Provinsi Gorontalo sesuai Surat Gubernur Gorontalo Nomor 600/ PUPR-PKP/247 /11/2024 Tanggal 28 Februari 2024 Perihal Permohonan
Perpanjangan Penyelesaian Kegiatan dan Penggunaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dengan persetujuan sesuai Surat Direktur PT. SMI (Persero) Nomor S-366/SMI/DU/0524 Tanggal 28
Mei 2024 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Penyelesaian Kegiatan dan Penggunaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Provinsi Gorontalo serta adanya penyesuaian pada 4 (empat) SKPD yang pada pergeseran tahap kedua
melakukan pergeseran belanja yang telah terealisasi perlu adanya pergeseran anggaran tahap ketiga.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU NO 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 39 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, Permenkeu No 105/PMK.07/2020 Tahun 2020, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2023, Pergub Gorontalo No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENEMPATAN ALOKASI RUMPON
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penempatan Alokasi Rumpon.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur mengatur tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah. Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis emikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan. Rumpon tetap merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat. Rumpon terdiri atas:
a. Rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolam permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan
b. Rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal dan ikan karang, dan difungsikan sebagai tempat perlindungan sumber daya ikan dan ditempatkan di jalur penangkapan ikan I yang penempatannya diatur bersama dengan pemrintah pusat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lamp 5 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024
dinas - KELAUTAN - PERIKANAN - unit - pelaksana - teknis - PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BD 2024/7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah dibentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Pembentukan; UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut Manggar; UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut Muara Badak - Sebulu; UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan; UPTD Pelabuhan Perikanan Manggar Baru; UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BD/2024/NO.7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 0146 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan perlu perumusan tugas, fungsi unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan;bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0146 Tahun 2017 tentang pembentukan, organisasi, dan tata Kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0146 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0146 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
ABSTRAK:
1. bahwa perencanaan pembangunan mempunyai peran dan fungsi dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 sebagai perencanaan pembangunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
3. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
4. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
PASAL 2
1. RPJPD Tahun 2025-2045 ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rumusan Visi Sulawesi Selatan mandiri, maju, dan berkelanjutan.
3. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rumusan Misi
PASAL 3
1. RPJPD sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
2. RPJPD sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
3. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
PASAL 4
RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
RPJMD periode sebelumnya.
PASAL 5
1. RPJPD dapat diubah dalam hal :
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan
substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan;
b. terjadi perubahan yang mendasar; atau
c. merugikan kepentingan nasional.
2. Perubahan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat